Kolom Eko Kuntadhi: PASAL PENISTAAN AGAMA

RUU KUHP tetap mempertahankan pasal penistaan agama. Bahkan kini agnostik bisa dijerat hukuman. Di Indonesia ini, semua orang disuruh beragama. Gak boleh jadi atheis atau agnostik. Tapi ketika mau dirikan gereja atau klenteng malah dipersulit.

Gereja yang sudah ada sering diganggu.

Jujur aja, deh. Sebetulnya RUU KUHP itu dibuat agar orang Indonesia bisa bebas beragama atau disuruh jadi mualaf semua, sih?

Jadi Atheis gak boleh. Jadi Agnostik dilarang. Jadi Kristen diganggu. Jadi Buddha dikafirkan. Jadi Hindu disesatkan.

Jadi Islam Syiah, diusir. Jadi Ahmadiyah malah dibunuh. Jadi NU, dibid’ahkan.

Lu maunya apa, sih?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.