Kolom M.U. Ginting: Hotma, Publik dan Hukum

M.U. Ginting 2“Pada kesempatan ini, kami sangat heran dan ingin mempertegas pihak-pihak yang terus membututi dan mengikuti kasus ini hingga sampai saat ini ada dalam persidangan. Kami pertanyakan apa dan tujuan dari pihak tersebut hingga sampai mendatangkan saksi-saksi, seolah-olah peduli namun terkesan sangat mengintervensi penyidikan. Pada saatnya nanti, kami akan menuntut pihak ini,” kata pengacara Hotma Sitompul tanpa menyebut siapa yang dimaksud dalam persidangan sebagaimana dilansir merdeka.com [Rabu 29/7].

Hotma pakai cara legal tutup mulut orang-orang atau saksi-saksi yang menurut Hotma  “seolah-olah peduli namun terkesan sangat mengintervensi penyidikan”.

Publik atau ‘saksi-saksi’ ini merasa mewakili kebenaran dan keadilan. Ini tak akan bisa dihindari atau dibasmi biar dengan ancaman praperadilanpun. Soeharto sembelih 3 juta orang untuk menutupi ketidakadilannya tetapi juga dilengserkan akhirnya.

Sudah dikenal di seluruh dunia, akan sulit membela klien yang sudah dianggap oleh publik bertanggungjawab atas kematian seseorang terutama kematian anak kecil apalagi disiksa seperti itu.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.