Kolom M.U. Ginting: KONTRADIKSI BARU

M.U. Gintingkontradiksi“Kalau dia (Jokowi) punya keberanian lakukan reshuffle terhadap menteri ESDM dan BUMN. Ini jadi prestasi dan hadiah 100 hari,” ujar anggota Fitra Ucok Sky Khadafi dalam diskusi “100 hari Jokowi” di Jakarta Selatan [Rabu 28/1].

Abad lalu, abad mulut besar extroversi (loudmouth braggarts) masih berlaku dan orang-orang extrovert menganggap Jokowi tak ada keberanian, tak tegas, dsb. Dari sudut pandang extroversi memang demikian. Tetapi Jokowi introvert, dan bertindak serta berpikir introversi.

Keberanian dan ketegasan Jokowi ialah berani memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk ambil bagian menilai dan mendiskusikan semua soal penting negara, termasuk dalam menilai menteri-menterinya. Sudah terlihat pada menteri Tedjo jadi menteri ’tak jelas’. Bahwa pengangkatan menteri-menteri banyak dipengaruhi orang-orang sekeliling Jokowi, jelas begitu, tak ada yang lain bisa terjadi ketika itu. Semua kelompok sekeliling Jokowi, termasuk mafia neo liberal, mafia migas dll. bikin bagiannya sendiri dan memperjuangkan kepentingannya. Juga kelompok partai-partai pendukung, seperti PDI-P yang ingin menjadikan BG Kapolri.


[one_fourth]Diktator hanya menganggap ’rakyat tak jelas’[/one_fourth]

Jokowi memberi kesempatan dan juga ingin masukan dari KMP dengan bikin pembicaraan bersama. Itu juga satu keberanian luar biasa ditinjau dari keberaniannya beri kesempatan untuk menilai kepada siapa saja termasuk jutaan publik dari lapisan rakyat umum. Mana ada keberanian begitu. Diktator yang punya senjata lengkap pun tak berani bikin begitu. Diktator hanya menganggap ’rakyat tak jelas’. Jokowi sebaliknya percaya pemikiran dan penilaian rakyat dan selalu jelas. Selalu jelas karena bisa disaring oleh jutaan orang.

Mengikutkan KMP dalam debat KPK-Polri telah bikin kesimbangan baru antara Jokowi dan KIH. Dalam bahasa dialektikanya, kontradiksi Jokowi-KIH dan kontadiksi Jokowi-KMP telah bergeser ke tingkat baru dalam proses tes-antites-syntes. KIH terpaksa melihat kembali syarat-syarat dukungannya terhadap Jokowi, begitu juga KMP harus melihat kembali syarat penentangannya terhadap Jokowi. Semua pihak setuju ’untuk kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia’.

Antara Jokowi-KIH selama ini sudah terlalu banyak syarat-syaratnya daripada dukungannya. Begitu juga antara Jokowi-KMP selama ini lebih mengutamakan penentangannya terhadap Jokowi. Jokowi merasakan dan berani menggoyah keseimbangan yang akan menguntungkan bagi perjuangan untuk rakyat. KIH-Jokowi-KMP dalam perkembangan baru. Kontradiksi KPK-Polri/BG telah berhasil mengangkat diskusi ke tingkat yang lebih tinggi dan yang sangat berguna bagi peningkatan pengetahuan rakyat.


One thought on “Kolom M.U. Ginting: KONTRADIKSI BARU

  1. Konflik KPK-Polri BG sudah berkembang lebih jauh dengan diajukannya proses Prapradilan oleh Budi Gunawan. Dan BG dengan prapradilan ini pastilah mengharapkan dapat keringanan atau kebebasan sepenuhnya dari penetapan tersangka oleh KPK, sehingga pencalonan dirinya jadi Kapolri tak terhalang dan bisa berjalan mulus.

    Bagi Jokowi sebagai presiden juga akan lebih ringan memutuskan BG jadi Kapolri sekiranya tak ada persoalan. Sebaliknya mengangkat seseorang yang bermasalah jadi Kapolri akan merupakan beban berat bagi Jokowi sepanjang masa kepresidenannya atau sepanjang masa jabatan kapolri bermasalah.

    Dengan perluasan informasi soal konflik KPK-POLRI/BG maka bagi rakyat banyak akan lebih banyak kejelasan dari segi hukum dan berarti lebih banyak positifnya juga dalam hal peningkatan pengetahuan umum bagi rakyat Indonesia. Berarti semakin jelaslah persoalan yang menyangkut pencalonan BG, hubungannya dengan politik, KPK, Polri dan Hukum.

    Menurut Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting dalam rilis yang diterima merdeka.com, Jumat (30/1), dalam Pasal 77 KUHAP mengatur bahwa Praperadilan hanya berwenang memeriksa:

    1. sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan,

    2. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan

    3. ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.

    Adalah fenomena yang konkret juga sudah terjadi bahwa semakin banyak perlawanan dan bentuk perlawanan yang diciptakan BG, semakin luas dan semakin mendalam juga pengetahuan rakyat yang mengikutinya seperti dia mengajukan prapradilan ini. Disini juga ternyata berlaku ’kontradiksi adalah tenaga penggerak perubahan’, terlihat dalam bentuk pro-kontra. Telah terjadi perubahan serta peningkatan dalam tingkat pengetahuan umum rakyat yang mengikutinya.

    Miko Ginting dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) sangat membantu pengertian umum soal praperadilan itu.

    Miko Ginting bilang bahwa “Praperadilan tidak dapat menggugurkan status tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan. KPKjuga tidak dapat menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan sehingga tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan dapat dipastikan akan menjadi terdakwa,”

    Jadi soal BG sebenarnya bukan soal praperadilan, sesuai juga dengan apa yang dikatakan oleh Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki: “Kita semua tahu, sesuai dengan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, penetapan tersangka bukan objek praperadilan,” (Kompas com).

    Kontradiksi adalah tenaga penggerak perubahan dan perkembangan.

    Jika diam saja tak akan ada perubahan.

    MUG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.