Kolom M.U. Ginting: NO!

M.U. Ginting“Institusi penegak hukum itu harus objektif, subjektif pada kepentingan rakyat, untuk menjelaskan itu, penegak hukum harus objektif, subjektif kepentingan rakyat, itu,” jelas Habibie.

Habibie kemukakan pendapatnya singkat tetapi sangat jelas dan bisa jadi pegangan. Masalah hukum harus objektif, yang subjektif kepentingan rakyat.

Institusi penegak hukum harus objektif, jangan dijadikan kepentingan politik. Kalau ada partai politik yang bersikeras mempertahankan seseorang di institusi penegak hukum, ini jelas mengikutkan politik di institusi itu. Ini bukan objektif-hukum lagi tetapi keobjektifan politik tertentu dipaksakan ke dalam badan hukum.

Biarlah semua persoalan hukum diselesaikan secara objektif, dengan semua bukti-bukti dan keterbukaan sehingga ada pegangan yang objektif, artinya kebenaran.

Selanjutnya Habibie masih tetap tinggi patriotismenya.

“Jangan menurut undang-undang internasional kalau kita lihat rakyat tak dibela, no,” tutupnya.

Kalau ada perusahaan asing dengan Undang-undang Internasionalnya yang bertentangan dengan kepentingan rakyat atau tak bela rakyat, NO! Singkat dan tegas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.