Kolom M.U. Ginting: Pasal Penghinaan Presiden

M.U. Ginting 2pasalAdanya usul dari Jokowi (?) untuk menghidupkan kembali pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden/ Wakil Presiden bisa dikatakan sangat mengejutkan dan menjadi tanda tanya. Seakan-akan kembali ke era Orba di era Jokowi.

Ini pasal-pasap KUHP tentang peghinaan terhadap Presiden/ Wakil Presiden:

Pasal 134
Penghinaan yang dilakukan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana paling lama enam tahun atau pidana dengan paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Pasal 136 bis
Dalam pengertian penghinaan tersebut Pasal 134, termasuk juga perbuatan tersebut Pasal 315, jika hal itu dilakukan di luar adanya yang terkena, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak di muka umum dengan perbuatan, lisan atau tulisan, asal di muka lebih dari empat orang, atau di muka orang ketiga yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya dan merasa tersinggung karenanya

pasal 3Pasal 137
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan dimuka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi yang menghina diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana dengan paling banyak tiga ratus rupiah
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap, karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat dilarang menjalankan perncarian tersebut.

* * * *

Jelas pasal-pasal ini sudah tak bisa dipertahankan di era sekarang, bertentangan dengan freedom of speech, bertentangan dengan era dialog dan diskusi dalam mencari solusi persoalan publik dan negara. Selain itu, Presiden/ Wakil Presiden tidak ada istimewanya dengan pribadi orang lain siapa saja di negeri ini. Adalah tempatnya untuk menyampaikan kritik, pendapat apa saja dalam sikapnya menangani kerjanya sebagai presiden.

Pasal-pasal penghinaan ini telah dihapuskan oleh MK bulan Desember 2006, dan pada dasarnya tak boleh diberlakukan lagi atau disodorkan lagi. MK pakai alasan serta agumentasi ilmiah dan sesuai dengan perubahan jaman, era Reformasi, era keterbukaan dan transparansi. Bulan Juni 2015 lalu Jokowi menyodorkan banyak pasal RUU ke DPR a.l. dimasukkan lagi pasal-pasal penghinaan itu.

pasal 2Apakah ini Jokowi yang memasukkannya atau ‘orang-orangnya’ yang ambil inisiatif? Jelas tak sesuai dengan Revolusi Mental Jokowi sendiri. Kritik atau pendapat apa saja dari publik terhadap pejabat semestinya menirukan gubernur Bali Pastika, yang malah menganjurkan rakyat untuk kasih semua pendapat dan kritik apa saja dalam acara Simakrama bincang-bincang dengan semua elemen masyarakat di Bali.

Bahwa komisi 3 DPR menolak pasal-pasal penghinaan itu sangat tepat dan kita dukung sepenuhnya.  Politik yang mau mengembalikan Indonesia ke era Orba harus ditolak.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.