Kolom Muhammad Riza: PERDA AGAMA MAYORITAS

Menerapkan Perda Syariah, Injil di Manokwari, atau Bali mungkin juga inginkan Perda Hindu, dan seterusnya. Jika masing-masing daerah kekeuh menerapkan perda mayoritas agama dengan alasan menjalani sila ke-1 Pancasila, ini justru akan mencederai 4 sila lainnya.

Founding fathers kita merubah hasil Piagam Jakarta menjadi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, karena pertimbangan tersebut.

Bila PKS sebagai sebuah partai suatu saat juga bisa seperti ‘PKI berbaju agama’. Jika tetap memaksa Perda Syariah, sama saja toh. Maka mikirnya jangan instan, banyak pertimbangan di negeri kita yang majemuk ini. Lalu motto “Bhineka Tunggal Ika” buat apa fungsinya kalau cuma menjadi slogan kosong?




Yang dapat kita jadikan contoh adalah corak kehidupan masyarakat majemuk Madinah yang dibangun Nabi Muhammad Saw. Saat itu beliau membedakan antara posisinya sebagai Nabi di satu sisi dan sebagai kepala negara di sisi yang lain. Piagam Madinah yang menjadi landasan bangunan etika pemerintahan saat itu, sama sekali tak menyebutkan asas Islam atau kalimat apapun yang menggambarkan superioritas Islam.

Bahkan dalam satu hadits secara tegas dikatakan: “Antum a’lamu bi umuri dunyakum, Kalian lebih tahu soal urusan duniawi kalian”.‎ Artinya, pada wilayah “non-ibadah” semisal kepolitikan, umat Islam diberi kebebasan penuh untuk merumuskan dasar-dasar politik yang adil dan egaliter sehingga bisa diterima semua pihak.





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.