Saya setuju speaker masjid lebih tertib. Peraturan yang sebetulnya sudah ada sejak 1978, kini memang saatnya diingatkan lagi. Kita menangkap pesan inti edaran Menteri; agar speaker luar masjid digunakan secara bijak.
Kumandangkanlah Adzan dengan syahdu sebagai pengingat panggilan kebaikan/shalat.
Selebihnya, tadarus, salawatan, ceramah, dan lain-lain cukup memakai mik dalam saja. Tidak perlu jor-joran. Jangan sampai tetangga yang butuh istirahat atau sedang konsentrasi kerja, terganggu karena TOA.
Buah dari beragama sejatinya adalah “ketenangan” (tidak dengan kebisingan). Sebuah etika bersama yang indah.