Kolom Ray Bambino: HUKUM

Awalnya CNN memberitakan soal korban begal ditetapkan sebagai TSK, tapi oleh sebab derasnya arus opini awam (baca opini publik), hal itu segera dibantah oleh polisi dan beritanya disebarkan ke hampir seluruh media yang ada. Kronologis menurut CNN, sajam pelaku begal berhasil direbut oleh korban, lalu korban berbalik menyerang pelaku begal dengan menghujamkan sajam tersebut sebayak 5 kali hingga tewas (bukan melumpuhkan).

Memang dalam Pasal 49 KUHP berbunyi sebagai berikut

(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.




Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” (noodweer). Dan noodweer (darurat, red.) itu ada syarat-syaratnya, salah satunya menurut R. Soesilo dalam buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentar lengkap Pasal Demi Pasal” (hal. 65-66), yaitu:

“Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.”

Pendapat R. Soesilo tersebut harap diperhatikan pada frasa “Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain”. Lalu pertanyaannya: Apakah 1-2 kali tebasan sajam itu bisa melumpuhkan? Jika bisa maka tebasan ke-3-5 sehingga membuat orang tewas itulah yang tidak terpenuhinya pasal 49 KUHP.

Maka jangan heran Ahok harus terpenjara. Kesaktian hukumnya ada pada opini terbanyak rakyat Jakarta yang 58% itu.







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.