Sesekali saya menikmati selera Gen Z di Kota Medan sambil kongkow-kongkow dengan mahasiswa/ i di dekat kampus USU Medan. Banyak hal yang menjadi keluhan dari kawula muda ini yang saya simak baik-baik, antara lain terkait parkir berlangganan per tahun untuk sepeda motor yang mereka gunakan sehari-hari.
Salah satu mahasiswi yang kuliah di Fakultas Hukum USU Medan juga heran kok Walikota Medan (Bobi Nasution) menetapkan parkir berlanggan cuma pakek Perwal (Peraturan Walikota) bukan PERDA (Peraturan Daerah).
Menurut adik-adik mahasiwa ini, jika membuat aturan yang ingin mengikat semua warga kota harus dalam bentuk PERDA yang diputuskan oleh Walikota bersama DPRD Kota Medan. Bobi sudah membuat kesalahan fatal terkait aturan parkir ini. Perwal harus segera dibatalkan dan kembali saja kepada peraturan semula uang parkir sepeda motor Rp 2000 dan mobil Rp 3000.
Setelah membaca di media online kemaren, para kaum terpelajar ini mengucapkan terimakasih kepada Ketua DPRD Kota Medan yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan (Hasyim Wijaya).
Dia telah menyatakan sikap tegasnya meminta Walikota Medan membatalkan parkir berlangganan yang dinilai kontroversial dan mengundang polemik di tengah-tengah Masyarakat Medan, termasuk pengendara mobil dari luar kota yang parkir di Kota Medan.
Untuk mendinginkan suasana hati mereka, saya mengajak mereka minum ice cream yum yum… nikmat tenan man teman.