Korban Penganiayaan Oknum Polisi Telah Diperiksa

Ngguntur PurbaNGGUNTUR PURBA. KABANJAHE. 3 korban pemukulan  dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Polres Tanah Karo Briptu Antonius CS menghadiri pangilan Polres Tanah Karo [Senin 29/7] untuk melengkapi berkas terkait laporan Rusli ke Poldasu 1½ bulan lalu [Sabtu 16/6]. Ketiga korban (Rusli, M. Satar dan Syaiful) yang merupakan warga Kabanjahe ini mengalami nasib apes karena, selain dituduh mencuri kenderaan bermotor, mereka mengalami siksaan dari sejumlah personil Polres Tanah Karo. Mereka memang dibebaskan kemudian, tapi setelah membayar Rp. 6 juta kepada oknum polisi tersebut.

ngguntur purba 31
Korban Rusli (Foto: Ngguntur Purba) (click foto untuk ukuran besar)

Akibat penganiayaan tersebut, salah seorang korban mengalami luka memar di sekujur tubuh dan harus menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Medan. Menurut informasi, korban mendapat pukulan dari sejumlah oknum Polres Tanah Karo dengan mengunakan benda tumpul.

Rusli masih terlihat lemah dan merasa trauma akibat siksaan. Masih terlihat luka memar di sekujur tubuhnya. Luka memar di kedua bola mata dan kakinya menurut korban akibat dipukul oleh oknum polisi tersebut dengan besi. Dia mengaku sempat dijepit dengan  kaki kursi oleh oknum Polres Tanah Karo yang berinisial DS dan A. Gursing.

Menurut Rusli, saat kejadian [Sabtu 15/6: sore], ia dengan kedua rekanya Syaifuddin dan Wak Ajai, pergi ke rumah seorang penampung barang bekas untuk membeli barang antik. Karena tidak ketemu, mereka bertiga berencana pulang. Begitu keluar dari gang rumah itu, tiba-tiba datang 4 pria yang mengaku petugas Polres Tanah Karo dan menangkap mereka dengan tuduhan sebagai komplotan pencurian kenderaan bermotor (Curanmor).

Ketiganya lantas diboyong ke Mapolres Tanah Karo. Setelah sampai, mereka langsung dipaksa mengakui kejahatan tersebut. Merasa tidak pernah melakukannya, dan tidak pernah terlibat sama sekali, mereka bertiga menolak tuduhan tersebut.

Tak ayal, mereka pun menjadi bulan-bulanan oknum pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat ini. Akibat menolak tuduhan, ketiganyapun mendapat hadiah berupa pukulan bertubi-tubi dan tendangan serta pukulan. Tak hanya itu, ketiga korban juga dianiaya dengan mengunakan kursi, besi dan popor senjata. Ketiganya kemudian dilepas setelah pihak keluarga korban diwajibkan membayar sebesar Rp. 6 juta sebagai tebusan dari Rp. 9 juta yang diminta oleh oknum polisi tersebut.

Korban telah melaporkannya ke Polsadu dengan NO LP/ 597/ VI/ 2013 SPKT III Polda Sumut, tangal 16 Juni 2013. Dalam pengaduan, Rusli tercatat mengadukan 2 oknum Polres Tanah Karo yang berinisial DS dan A. Gursing. Selanjutnya akan mengaduksn nasib mereka ke Kompolnas RI serta Komnas HAM RI dengan harapan oknum polisi yang terlibat mendapat hukuman yang setimpal akibat perbuatan mereka.

Dalam pemeriksaan tersebut, Rusli mengaku sudah 4 kali mendapat surat pangilan dari pihak Polres Tanah Karo. Karena masih trauma dan belum sembuh akibat penganiayaan yang dialaminya, Rusli Dkk baru bisa datang pada Senin [29/7]. Rusli dimintai keterangan terkait pemukulan dan pemerasan yang dialaminya yang diduga dilakukan oleh Briptu Antonius Gurusinga CS, Rusli dan dua temanya yang bernama M. Satar (52) dan Syaiful (40) serta didampinggi kuasa hukum dari Pusat Studi Kaum dan Peradilan Pembangunan (PUSPA) Hayul Qoium SH yang beralamat di Jl. Suka Mulia No.15 Medan Denai. Rusli dimintai keterangan sejak Pkl. 13.00 hingga Pkl. 18.00 Wib.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.