KORBAN SEMPAT DATANG BERLUMURAN DARAH — Tak Lama, Polisi Menyergap Si Pembunuh

EDY S. GINTING | KABANJAHE | Unit Tekab Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil menangkap 2 diduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap orang [Jumat 6/5: pukul 07.00 WIB]. Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Resum (IPDA Muh. Ammar R. Prajamanggala STrK) ini berlangsung di Kabanjahe.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Tanah Karo (AKBP Ronny N. Sidabutar SH SIK MH) didampingi oleh Kasat Reskrim (AKP J.M. Napitupulu SH) melalu Kasi Humas (Iptu M. Sahril).

Dijelaskan oleh Kasi Humas, keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap orang. Korban dari perbuatan yang dilakukan kedua pelaku adalah Rizal Rahman (32), wiraswasta, warga Jl. Samura Gg. Bersama, Desa Samura (Kabanjahe).

Menurut keterangan saksi (Aprianta Tarigan) (20) dan Ateng Ginting(35) yang diterima [Kamis 5/5: Pukul 22.30 WIB], korban datang ke Golden Billiyard di dekat TKP dengan keadaan sudah berlumuran darah di bagian bahu sebelah kanan.

Melihat hal itu, saksi langsung melarikan korban ke RS Umum Kabanjahe dan menghubungi Polres Tanah Karo. Saat dalam penanganan RS Umum Kabanjahe, korban dinyatakan meninggal dunia.

Tim Tekab Satreskrim dipimpin langsung melakukan penyelidikan. berdasarkan hasil CCTV di Panglong Raya. Tim berhasil mengantongi identitas kedua pelaku. Lebih kurang 8 jam setelah kejadian [Jumat 6/5: Pukul 07.00 WIB], tim berhasil menangkap BS di depan Panglong Raya Jl.. Bambu Runcing.

Selanjutnya CM berhasil ditangkap setelah dilakukan pengembangan di sebuah rumah di Gg Kesehatan Kelurahan Padang Mas.

Turut disita alat yang digunakan pelaku melakukan perbuatannya itu 1 buah sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa Nopol dan sebilah pisau warna putih gagang besi (panjang keseluruhan 25 Cm).

Peran keduanya adalah BS yang melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 2 kali ke arah bahu dan punggung sebelah kanan korban. CM yang mengendarai sepeda motor. Dari keterangan pelaku, ada dendam antara pelaku dan korban.

Korban pernah menggelapkan sepeda motor pelaku yang belum dikembalikan sampai saat ini.

Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B /360 / V / 2022 / SPKT / POLRES T.KARO / POLDA SUMATERA UTARA, yang dilaporkan langsung oleh keluarga korban An. Misni Kumala.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.