Sirulo TV: LAHANNYA DISEROBOT, GINTING MENGADU KE POLDA RIAU

ADINDA DINDA. PEKANBARU — Lahan yang sedianya masuk dalam peta lokasi pembangunan jalur TOL Pekanbaru – Dumai ini kini masih dalam proses di Mahkamah Agung (MA). Namun, beberapa hari lalu [Sabtu 20/10], beberapa alat berat dengan pengawalan ketat aparat dari TNI dan Polri melakukan kegiatan kerjanya di lahan yang masih sengketa ini. Marudin Ginting yang merasa sebagai pemilik sah dan yang mengusahai serta menguasai lahan selama ini, terletak di Kelurahan Minas Jaya (Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau) keberatan dengan pihak yang mengatasnamakan  pihak terkait proyek TOL.

Mengapa mereka mengaku pihak terkait proyek TOL?




Karena, saat Ginting memprotes kegiatan pekerja di lokasinya dan menanyakan siapa yang menyuruh atau yang bertanggungjawab, para pekerja tidak bisa menjawab. Demikian juga saat dimintai menunjukkan dokumen-dokumen perintah pengerjaan baik dari kontraktor pelaksana proyek, pemerintah, pengadilan, atau apapun itu, mereka tidak bisa menunjukkannya.

Oleh karena itu, Marudin Ginting pun akhirnya melaporkan kegiatan yang diduga ilegal ini ke Polda Riau [Senin 22/10].

Saat dihubungi oleh Sora Sirulo via telepon selulernya, Ginting membenarkan insiden penyerbotan lahan secara sepihak tersebut dan membenarkan dirinya didampingi kuasa hukumnya Ivan Dhori Sembiring SH MDiv MTh telah mendatangi Mapolda Riau di Pekanbaru dan membuat pengaduan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STPL/545/X/2018/SPKT/RIAU.

Lebih lanjut Ginting menuturkan bahwasanya tidak benar dirinya menghalang-halangi proyek tersebut sebagaimana dituduhkan kepadanya. Namun, karena kasus lahannya yang digugat oleh oknum bernama Ernawati (Eng) masih dalam proses di MA, maka lahannya pun selama ini masih belum dikerjakan dan memang belum ada negosiasi dengan pihak terkait.

“Saya tidak merasa menghalangi proyek ini. Bahkan saya sangat mendukung Program Pemerintah. Tapi ini kan sepihak dan bahkan pihak apa dan siapa yang bekerja ini juga tidak jelas. Kan kesannya jadinya seakan-akan saya menghambat pembangunan kalau begini. Padahal tidak! Terus, ini kita lagi proses banding di Mahkamah Agung – Jakarta, jadi masih dalam proses,” paparnya.

Dijelaskannya lagi, belum ada kesepakatan atau negosiasi apapun dengan pihak manapun juga. Maka dia keberatan dengan aktivitas di lokasinya dan menduga itu adalah kegiatan ilegal.

“Saya belum ada lakukan kesepakatan dengan siapapun juga. Ini menjadi tandatanya bagi saya, yang kemarin masuk itu pihak dari mana? Saya tanyakan pun dan minta dokumen-dokumennya pun mereka tidak punya. Makanya kemarin [Senin 22/10] saya dan pengacara ke Pekanbaru buat laporan ke Polda Riau,” terangnya.

Saat ditanya apa saja yang menjadi keberatannya, Ginting menjawab sangat keberatan kalau mereka tanpa ijin melakukan pekerjaan berupa penumbangan tanaman (kelapa sawit) dan perataan lokasi.

“Intinya kita keberatan. Karena kita belum ada kesepakatan dengan siapapun, tapi mereka sudah main sorong dan menumbang tanaman (kelapa sawit) serta menyorong tanah. Saya jadi susah pun mau ke kebun,” terang Ginting.





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.