Laowo Tewas Dihajar Sesama Karyawan

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BarulaowoIMANUEL SITEPU. DELITUA. Yarman Laowo (42), seorang karyawan pabrik plastik yang terletak di Jl. Brig Zein Hamid Gg. Ladang (Medan Johor) tewas dipukuli oleh teman sekerjanya Koko Handoko (21) warga Jl. Swadaya, Kelurahan Harjosari II (Medan Amplas) [Selasa 19/5: Malam].

Informasi diperoleh Sora Sirulo di Polsek Delitua, Yarman tewas sehari setelah kejadian [Rabu 20/5: sekira 05.00 wib] akibat mengalami pendarahan di otak belakang setelah kepalanya terkena benturan benda tumbul.

Atas kesigapan petugas Unit Reskrim Polsek Delitua di bawah komando Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH, tersangka Koko Handoko berhasil ditangkap di kampung halamanya di Jl. Sei Bilah Gg. Toba (Pangkalanbrandan, Kabupaten Langkat).

Menurut Kapolsek Delitua melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada Sora Sirulo, terungkapnya penganiayaan yang akhirnya menghilangkan nyawa Yarman Laowo ini berawal ketika Polsek Delitua mendapat informasi tentang kematian korban yang kurang wajar.

Mendapat informasi berharga itu, Unit Reskrim Polsek Delitua mendatangi rumah korban untuk menghimpun keterangan. Menurut penjelasan istri korban, Mawati Zega (40), sebelum meninggal, suaminya mengalami penganiayaan di tempatnya bekerja. Penganiayaan itu dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri Koko Handoko. Sejak kejadian itu, suaminya mengeluhkan rasa sakit di kepala bagian belakang dan dada sebelah kiri karena mendapat bekas pukulan.

Esoknya [Rabu 20/5: sekira 04.00 wib], saat korban Yarman kembali bekerja di dalam pabrik, ia tiba-tiba muntah-muntah. Pihak pabrik membawa Yarman pulang ke rumah. Sekitar Pukul 05.00 wib, korban meninggal dunia.

Beranjak dari informasi berharga itu, Kanit Reskirm Polsek Delitua mengarahkan kepada istri korban untuk bisa bekerjasama agar berkenan terhadap korban dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya. Selanjutnya, atas izin dari istri korban, jenazah Yarman Laowo kemudian diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Poldasu [Rabu 20/5: sekira 10.00 wib.]

Oleh tim dokter ahli bedah Guntur Bumi SpF, berdasarkan hasil autopsy, secara lisan dijelaskan bahwasanya penyebab kematian korban adalah pendarahan otak bagian atas sekitar 30 Cm. Pada selaput otak sebelah kiri ada serapan darah yang diakibatkan oleh benda tumpul lunak dan kematian korban bukan disebabkan oleh riwayat penyakit.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Delitua di lokasi tempat bekerja korban, diperoleh keterangan tambahan dari saksi Hermansyah Tarigan (38) warga Jl. Medan Delitua, Dusun VI, Desa Kedai Durian dan Septian Gea (22) warga Jl. Sumber Bakti, Desa Marindal dan Andi Gea (21) warga Jl. Brigjen Hamid, Gang Ladang, membenarkan bahwa korban terlibat perkelahian dengan Koko Handoko.

Dari temuan penyebab kematian korban dan adanya keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Delitua bergerak cepat mengejar pelaku penganiayaan terhadap korban. Akhirnya, tersangka Koko Handoko berhasil diciduk di tempat persembunyianya [Minggu 24/5]  di Kawasan Kabupaten Langkat.

“Tersangka akan dipersangkakan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau telah melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Sub 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” kata AKP Martualesi Sitepu.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.