Cuplikan Hukum: LAPORAN BELUM DITUNTASKAN PENYIDIK?

Oleh: Benny Surbakti

 

Benny SurbaktiApakah laporan pengaduan masyarakat mungkin ‘dipetieskan’ oleh penyidik? Sangat kecil kemungkinannya, karena setiap laporan masyarakat yang sudah berbentuk Laporan Polisi sudah terdata dan terregister dengan baik. Nah, kalau demikian halnya, mengapa pengaduan anda yang sudah sekian lama belum juga tuntas dan tidak ada kabar beritanya?

Hal paling utama yang perlu anda perhatikan adalah, apakah persiapan dan data laporan anda sudah akurat? Untuk mengetahuinya anda dapat membaca tulisan saya terdahulu.

Bagaimana kalau data-data dan laporan anda sudah akurat?

Perlu anda ketahui bahwa tugas penyidik adalah membuat terang suatu tindak pidana dengan menuntaskannya. Apakah kriteria perkara yang dianggap sudah tuntas di tangan penyidik?

Perkara dianggap sudah tuntas di tangan penyidik apabila :
1. Berkas Perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dan sudah dinyatakan lengkap ( P21) serta Tersangka berikut barang bukti sudah diserahkan kepada JPU ( P 22 ).
atau :
2. Penyidikan dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

hukum 2

Penjelasan :
a. Berkas Perkara dinyatakan lengkap apabila unsur pasal yang dipersangkakan sudah sesuai dengan perbuatan tersangka, dibuktikan dengan keterangan saksi-saksi/ saksi ahli dan juga alat bukti yang cukup.
b. Penyidikan dihentikan apabila (1) Tidak cukup bukti (2) Peristiwa yang terjadi bukanlah merupakan tindak pidana ( 3 ) Tersangka meninggal dunia (4) Perkara sudah kadaluarsa.

Dengan demikian, sepanjang Berkas Perkara belum lengkap atau penyidikan belum dihentikan, maka penyidik dianggap belum menyelesaikan tugasnya dan wajib menuntaskannya.

Bagaimana kalau pengaduan anda sudah cukup lama, akan tetapi penyidik belum menuntaskannya bahkan tidak ada kabarnya? Anda jangan berprasangka buruk terlebih dahulu, bisa jadi penyidik masih berusaha menemukan alat bukti atau mencari saksi-saksi agar perkara yang anda laporkan menjadi terang, atau bahkan mungkin tersangkanya melarikan diri.

Nah, bagaimana kalau kendalanya berada pada penyidik, dimana penyidik tidak bersungguh-sungguh menangani laporan anda, atau bahkan tidak menaggapinya atau berpihak? Apabila anda menghadapi hal sedemikian rupa maka saran saya adalah:

  1. Anda menjalin komunikasi dengan penyidik dengan menanyakan apa kendala yang dihadapi sehingga perkara belum tuntas.
    2. Menyampaikan kepada atasan penyidik atau pengawas penyidik, baik secara langsung maupun melalui surat.
    3. Meminta kepada atasan penyidik agar mengganti penyidik yang menangani laporan anda, baik secara langsung maupun melalui surat.
    4.Melaporkannya ke Divpropam di tingkat Mabes, Bidpropam di tingkat Polda atau di Sipropam di tingkat Polres, baik secara langsung maupun melalui surat.

Namun, yang terbaik adalah anda harus bekerjasama dengan penyidik dengan menjalin komunikasi secara rutin dan aktif. Tentunya dilakukan tanpa melanggar aturan yang ada, tanpa KKN, hanya semata-mata membuat terang perkara yang anda laporkan secara murni dan objektif.
Wassalam… semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.