Legislatif dan Eksekutif Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Karo 2016

B. KURNIA P.P. KABANJAHE. Rapat Gabungan Komisi DPRD Karo [Jumat 28/7] telah membahas beberapa poin penting, yaitu:

1. Penyampaian Nota Pengantar Bupati Karo atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Karo 2016

2. Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Karo,

3. Jawaban Pemerintah Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Karo.

Berdasarkan rapat itu, maka dilaksanakan Paripurna DPRD tentang Pelaksanaan Persetujuan bersama atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Karo 2016.




Paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Karo [Senin 31/7: Siang], diawali Pembacaan Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Karo atas Ranperda Karo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Karo 2016 oleh Iriani Tarigan (Anggota DPRD Karo). Hadir dalam Paripurna, Bupati Karo, Pimpinan dan anggota DPRD Karo, Forkopimda Karo, serta para Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Karo.

Dalam kesempatan itu, Bupati Karo (Terkelin Brahmana SH) menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan segera disampaikan kepada Gubsu untuk dievaluasi. Ini nantinya akan menjadi dasar penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Karo 2016 dengan uraian, sbb.:

1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.456.336.375.026,16

2. Belanja sebesar Rp. 1.542.011.009.415,52

3. Defisit sebesar Rp. 85.674.634.359,36

4. Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 335.499.742.397,41

5. Silpa sebesar Rp. 249.825.108.038,05




Bupati Karo berharap seluruh tahapan penetapan Ranperda dilakukan dengan waktu yang tidak terlalu lama, sehingga Ranperda dapat dijadikan dasar percepatan dalam penyusunan Ranperda tentang P-APBD Tahun 2017.

Amatan wartawan, Paripurna ini berjalan dengan baik dan dilanjutkan penandatanganan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Karo mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Karo Tahun 2016. Ini sesuai dengan Amanat Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah.

FOTO HEADER: Bupati Karo menandatangani naskah disaksikan 3 pimpinan DPRD Karo usai kesepakatan bersama.





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.