Kolom Telah Purba: LEMBAGA HUKUM ADAT KARO

Telah PurbaBeberapa hari yang lalu di Kabanjahe, saya sempat berdiskusi dengan senina saya Sastra Purba dan tokoh budaya Karo Ginting mergana plus beberapa saudaraku yang lainnya. Dalam diskusi itu saya memaparkan, sudah tiba saatnya kita Suku Karo yang berdiam di beberapa kabupaten Sumatra Utara (Karo, Dairi, Simalungun, Deliserdang, Langkat) plus Kota Medan harus mengadakan rembug besar (runggu si mbelin) untuk membentuk sebuah lembaga yang khusus mengenai hukum adat Karo untuk menggali, mendalami, mempelajari dan menyusun kembali hukum adat itu sesuai dengan tradisi nenek moyang kita terdahulu.

Jika sudah mendapat suatu rangkuman dan kesimpulan tentang hukum mana yang harus kita pakai, ditegakkan dan diberlakukan di seluruh lingkungan kalak Karo, maka hukum itulah yang akan dipakai dalam penyelesaian sebuah masalah yang terjadi antara kalak Karo dan Karo.

Di zaman sebelum era Kades, kita sangat mengetahui keberadaan yang namanya pengulu ketika menyelesaikan sebuah perkara. Jika diadopsi ke Hukum Negara akan bermuara ke arah hukum pidana dan perdata. Namun, dalam sistim kekerabatan Karo, perkara seberat dan sebesar apa pun bisa diselesaikan oleh pengulu berikut sangkep nggeluh, yakni sembuyak, anak beru, kalimbubu, dan senina.

Sungguh sangat luar biasa memang, ketika kerabat terdekat dan pengulu tadi dapat menyelesaikan suatu persoalan besar di tengah masyarakat Karo. Hukum adat, jika ditinjau dari sisi kepentingan manusia, akan lebih tinggi nilai dan derajatnya dibandingkan dengan hukum negara.

Bastanta 1
Ilustrasi: BASTANTA P. SEMBIRING

Hukum adat juga selalu lebih utama jika kita tengok dan lihat di meja persidangan pengadilan negeri. Sering sekali kita mendapatkan pertanyaan dari jaksa maupun hakim, misalnya: “Sudah dibuat atau diupayakan kah perdamaian di antara kalian (orang berperkara)?”

Nah, jika suatu masalah sudah diupayakan penyelesaian dengan cara adat, maka hukum negara bisa mempertimbangkan dan meringankan hukuman, bahkan bisa juga menghilangkan hukuman alias bebas. Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan kita seluruh kalak Karo bisa berpartisipasi dalam hal ini, mulai dari pembentukan panitia, penyusunan struktur anggota, merencanakan agenda kerja dan pada akhirnya membuat dan mengembalikan hukum adat Karo agar supaya disusun dan dibakukan. Lalu, kita buat menjadi sebuah buku pedoman yang berjudul HUKUM ADAT KARO. Kita daftarkan di KEMENKUMHAM agar bisa dipergunakan di tengah masyarakat Karo.

HUKUM ADAT KARO ini akan kita upayakan pemberlakukannya secara umum di mana saja dalam ruang lingkup daerah yang didiami oleh Suku Karo. Essensi dari pemberlakuan hukum ini sangat saya yakini akan dapat menekan jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Tanah Karo di Kabanjahe secara khusus, sebagai pilot project pemberlakuan hukum adat ini. Begitu juga di daerah Karo yang lain yang didiami oleh Suku Karo seperti misalnya.




Kita bisa membayangkan manfaat dari hukum adat ini dalam contoh soal kasus tanah dan perdata lainnya. Rata-rata orang berperkara sangat memboroskan uangnya dengan menyewa pengacara. Mulai dari pengacara baru lulus (tapi sok pintar) sampai ke pengacara kelas Indonesia Lawyer Club (ILC) versi TV swasta dan bahkan berusaha memenangkan perkaranya dengan sogok sana sini.

Jika dalam hukum adat ada acara perdamaian dan diselesaikan dengan acara makan bersama, maka boleh dianggap persoalan sudah selesai damai sentosa. Jika dalam hukum negara ada pihak yang kalah, maka tak kan berakhir sampai pengadilan tertinggi di negara ini yakni Mahkamah Agung. Sampai terjadi arang habis besi lalap  lenga tembe.

Demikianlah pandangan saya jauh ke depan tentang makna dan manfaatnya jika kita menghidupkan hukum adat leluhur kita orang Karo, sehingga saya berkeyakinan semua pihak mau berpartisipasi mensukseskan rencana besar ini; untuk kedamaian nasib anak, cucu dan cicit kalak Karo sampai akhir zaman.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.