LSM Perak Minta Menejemen PT Kedaung Group Copot Satpam Cabul

ogaIMANUEL SITEPU. TANJUNGMERAWA. Terkait  kasus pemerkosaan yang dilakukan Yendra Fuji  W (26) oknum Satpam PT Kedaung Group Tanjungmerawa terhadap Mira (22), warga Desa Tanjung Baru (Kecamatan Tanjungmerawa), sudah sepatutnya Menejemen PT Kedaung Group  mencopot Yendra Fuji  W dari perusahan karena perbuatannya telah membuat nama baik perusahan tercemar. Demikian dikatakan aktivis LSM Perek (Peduli Rakyat) Kabupaten Deliserdang, Sadanioga Tambun (foto) kepada Sora Sirulo di Tanjungmerawa [Sabtu 20/4].


Menurut Sadanioga Tambun, berdasarkan informasi, perbuatan memalukan ini sebenarnya bukan pertama kali dilakukan Yendra Fuji  W terhadap wanita yang menjerat mangsanya lewat Facebook. Beberapa bulan terakhir ini juga tersiar kabar, salah seorang wanita yang tinggal sekampung dengan Yendra Fuji  W turut menjadi korban. Tapi masalah itu tidak sampai ke ranah hukum karena keluarga korban tidak mau melaporkan hal itu ke kepolisian, ujarnya.

Tak jauh beda, hal serupa juga dilakoni oleh D (45) yang merupakan orangtua Yendra Fuji  W. Sebagai Kepala Produksi di PT Kedaung Group, akibat perbuatannya beberapa bulan kemaren, perusahan ini juga tercemar akibat ulahnya karena tersiar kabar tertimpa kasus cabul terhadap salah seorang wanita yang memiliki suami yang juga karyawan PT Kedaung. Akibat ulahnya, mereka rela mengganti rugi senilai Rp 8 juta.

Selain itu, lanjut Sadanioga Tambun, dalih dari Kapolres Deliserdang AKBP Dicky Patria Negra SH Sik  melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) menolak pengaduan Mira sebenarnya tidak masuk akal. Dalam kasus pemerkosan, tidak ada mengenal usia. Hal itu dapat dilihat pada saat pelaku melakukan pemerkosaan ada unsur kekerasan, paparnya.

“Untuk itu diminta kepada Kapoldasu Irjen Pol H. Wisjnu Amat Sastro agar jabatan yang diemban Kapolres Deliserdang AKBP Dicky Patrianegara SH Sik. MSi minta dikaji ulang karena diduga tidak dapat memberikan pengarahan kepada bawahannya seputar kasus pemerkosaan,“ bebernya.

Sementara, Kabid Humas Poldasu Kombes Raden Heru Prakoso Sik ketika dikonfirmasi terkait masah itu mengatakan: “Kasus pemerkosaan tidak ada memandang umur karena dalam melakukan cabul itu dilakukan secara paksa bukan senang sama senang”.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Trapay Sumatera Utara, Wendi Chandra Dt Ma­rajo ketika dikonfirmasi mengatakan: “Kalaulah memang benar apa yang dilakukan Yendra Fuji  W melakukan pemerkosaan terhadap wanita maka jabatannya sebagai ketua Vixco Tanjungmerawa belum pantas diembannya,” katanya.

Sementara Yendra Fuji W ketika dikonfirmasi Sora Sirulo  di tempat kerjanya baru-baru ini, awalnya ia membantah ada melakukan pemerkosaan itu. Namun, Yendra Fuji W meminta kepada wartawan koran ini agar permasalahan itu tidak dibesar-besarkan dan bersedia memberikan ganti rugi,” jawab Yendra Fuji.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.