LSM TOPPAN RI: Tim Terpadu Pemkab Deliserdang Harus Bongkar Bangunan PDAM Tirta Deli

imanuel 47
Pembangunan Gedung PDAM Tirta Deli di Gang BO Desa Tanjungmerawa A (Kecamatan Tanjungmerawa).

IMANUEL SITEPU. TANJUNGMERAWA. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Oprasional Penindakan Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPPAN-RI) Tim Terpadu Pemkab Deliserdang agar menertibkan pembangunan gedung PDAM Tirta Deli dan perumahan di sepanjang pinggiran sungai Lau Belumai, tepatnya di Gang BO Desa Tanjungmerawa -A (Kecamatan Tanjungmerawa).


“Pembangunan  dinilai cacat hukum karena berada di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan lahan Konservasi Daerah Aliran Sungai,” demikian dikatakan Ketua Umum DPP LSM TOPPAN –RI Ir. Lainan Zakri Lubis kepada wartawan Sora Sirulo [Selasa 4/6] ketika mencermati maraknya pendirian gedung dan perumahan di sepanjang alur sungai.

Di Tanjungmerawa saat ini, kata Zakri, marak pembangunan gedung, perumahan dan sejenisnya yang belakangan ini bebas dibangun di sepanjang sungai Lau Belumai dan sungai-sungai lainnya.

“Kami curiga, kok setiap membangun gedung, pabrik dan perumahan maupun perkantoran selalu di dekat pinggiran sungai. Jangan-jangan tujuannya agar limbah dari gedung, pabrik dan lainnya itu langsung dibuang ke  sungai, dengan cara membuat saluran pembuangan bawah tanah,” bebernya.

Zakri juga menuding, salah satu penyebab penyempitan kedua sungai besar yang membelah Kota Medan karena banyaknya bangunan di sekitar daerah aliran sungai (DAS). Bahkan sisi-sisi kedua sungai dipersempit dan diluruskan demi membangun gedung-gedung bertingkat di sekitar DAS.

“Selain faktor alam, faktor yang seharusnya mendapat perhatian serius adalah faktor yang disebabkan manusia di sekitar sungai itu sendiri. Ini karena Pemkab Deliserdang lebih mementingkan sisi ekonomi dan bisnisnya daripada mempertimbangkan sisi keberlangsungan hidup manusia dan tumbuhan yang ada di sekelilingnya,” katanya.

Menurutnya, bila Bupati Deliserdang drs. H. Amri Tambunan mengaku peduli terhadap lingkungan, ke depannya dia harus menolak setiap permohonan baru izin pembangunan di sepanjang DAS. Bupati juga harus mengevaluasi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seluruh bangunan di bantaran sungai.

Selain itu, lanjutnya, dewan juga harus benar-benar melakukan pengawasan, paling tidak mensiasati masalah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Terpenting, DPRD Deliserdang dan DPRD Sumut jangan memberi toleransi pendirian bangunan di DAS.

“Bantaran sungai adalah 15 meter. Jadi, bangunan bisa berdiri 15 meter dari bibir sungai. Jangan ada lagi toleransi pendirian bangunan di bawah 15 meter. Selama ini, kita lihat bangunan baru dibangun 8-10 meter tapi didiamkan saja. Padahal, sebenarnya, inilah yang membuat rusaknya masterplan Deliserdang,” cetus Zakri Lubis.

Pria yang konsen terhadap Asset Negara ini menilai Bupati Deliserdang, Camat Tanjungmerawa dan pihak BWSS (Badan Wilayah Sungai Sumatera) II sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas terjadinya banjir nantinya.

“Boleh saja membangun, tapi harus menghormati hak-hak alam. Jangan mentang-mentang jadi penguasa, semena-mena membuat aturan dan memberi izin berdiri semua bangunan tanpa pernah memikirkan dampaknya di kemudian hari. Tidak ada alasan Satpol PP maupun Tim Terpadu Pemkab Deliserdang untuk tidak membongkar bangunan-bangunan yang berdiri di DAS Sungai Belumai,” tandasnya

Menyikapi hal itu, Camat Tanjungmerawa drs. Zainal Abidin Hutagalung MAP ketika dikonfirmasi mengatakan, bangunan itu gunanya untuk penyaluran air bersih nantinya untuk kecamatan Tanjungmerawa.

“Mengenai SIM B, mereka sudah punya,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.