Peras Tukang Buat Jalan Rp 1,5 Juta, Mantan Brimob Ditangkap

imanuel sitepu 3IMANUEL SITEPU. DELITUA. Seorang mantan anggota Brimob, Dedi Purwanto Tarigan (36), warga Jl. Nogio, Kelurahan Delitua Timur (Kecamatan Delitua) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Delitua. Dia dituduh melakukan pemerasan terhadap pengusaha proyek pengaspalan Jalan Lingkar (Jalan Nogio), Kecamatan Delitua, tempat pelaku tinggal.


Kapolsek Delitua AKP Wira Prayatna SH SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH kepada wartawan menjelaskan [Senin 17/10], tersangka ditahan di sel Polsek Delitua dengan barang bukti hasil kejahatan berupa uang tunai milik korban senilai Rp 1,5 juta. Diterangkan oleh Kapolsek kepada wartawan, peristiwa pemerasan tersebut terjadi beberapa hari lalu [Jumat 14/10: sekira 01.00 WIB].

“Saat itu, korban Purnama Ginting (61) warga Jl. Makhtap, Kelurahan Delitua Barat (Kecamatan Delitua) menerima telepon dari salah seorang pekerjanya yakni preman-9Johanes Sembiring (45) yang mengatakan aspal tidak bisa dituang karena truk mereka dihentikan oleh pelaku,” kata Iptu Jonathan.

Mendengar hal itu korban Purnama Ginting datang ke TKP Jl. Nogio. Sesampainya di sana, Purnama Ginting langsung menemui tersangka yang merupakan mantan anggota Brimob tersebut. Korban menanyakan kepada tersangka mengapa truknya dihentikan melintas dan tidak boleh jalan.

“Ketika itu, tersangka mengatakan korban belum memberi uang keamanan. Korban menanyakan berapa duitnya, tersangka bilang Rp1,5 juta setiap truk aspal. Akan tetapi, korban mengatakan dirinya hanya bisa memberi Rp 300 ribu. Pun demikian, tersangka tetap menolak sehingga truk korban tidak bisa jalan,” tambahnya.

Karena terpaksa, korban akhirnya memberikan uang Rp 1,5 juta kepada tersangka yang kemudian membiarkan truk korban kembali melintas setelah dilepaskan. Namun, korban yang tidak senang dengan perbuatan tersangka lantas mendatangi Polsek Delitua guna memberikan laporan terkait pungli yang dialaminya.

Pihak Polsek Delitua yang menerima laporan korban, langsung meluncur ke lokasi. Tersangka akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,5 juta. Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, tersangka kemudian di gelandang ke Polsek Delitua.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tuturnya mengakhiri.




Johanes Sembiring (42) ketika diwawancarai membenarkan pemerasan yang dilakukan tersangka.

“Saya yang ngantar aspal ke TKP, bang. Saya sangat takut ketika pelaku (Dedi) menyetop saya. Karena di depan dump truck dipalangkan sepeda motornya dan langsung menarik saya turun dari mobil. Setelah itu, pelaku menyuruh saya menghubungi toke saya,” sebut Johanes .

Sementara tersangka Dedi Purwanto Tarigan ketika dikonfirmasi mengatakan kalau ia sempat menjadi anggota Brimob dan berdinas selama 7 tahun. Ia pun mengaku dipecat dari kesatuan karena terlibat kasus narkotika.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.