Mengenal Ketua Majelis Hakim Perkara Ahok





Oleh: Ilham Bintang

Rasanya sulit dipercaya, namun begitulah faktanya. Setiap hari dari rumah ke kantor pulang pergi, ia naik angkutan umum busway. Itulah hakim H. Dwiarso Budi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang akan memimpin majelis hakim sidang perkara penistaan agama oleh Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok mulai Selasa [13/12] di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Majapahit, Jakarta.

Lahir di Surabaya 14 Maret 1962, Inoenk begitu panggilan akrab H. Dwiarso Budi Santiarto SH MHum ini sampai sekarang pun masih tinggal di rumah dinas. Suami Yanti SH MH (teman kuliah) dan ayah 2 anak (Rio dan Anya) ini pernah menjadi Ketua Pengadilan di Kotabumi, Kraksaan, Depok, Banjarmasin, dan Semarang. Puteranya Rio (S1 ITB S2 UI ) saat ini tinggal di Jepang bekerja sebagai pelayan toko. Sedangkan Anya (Hukum Unpar), sebagai pegawai pajak di Palangka Raya.

Ada kisah menarik putera puteri Inoenk, ketika terjadi penangkapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar tempo hari. Kompak mereka meminta Inoenk berhenti jadi hakim karena merasa malu dengan professi ayahnya. Juga kompak berdua menyatakan biarlah mereka yang bekerja untuk menopang ekonomi orangtuanya. Sarjana Hukum jebolan SI Universitas Airlangga dan S2 Universitas Gajahmada dan terakhir Lemhanas (2016) ini adalah mantan Atlet Hoki PON Jatim dan Atlet Tennis mewakili Provinsi di mana dia bertugas waktu itu.


[one_fourth]Memutus seumur hidup koruptor BLBI[/one_fourth]

Mantan Asisten/ Sekretaris Mahkamah Agung ini sewaktu bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus hukuman seumur hidup untuk koruptor BLBI waktu bertugas di Semarang. Inoenk juga memutus sengketa Gubernur Jateng lawan Pengacara Kondang Yusril dengan menghukum hakim temannya sendiri karena menerima suap dan beberapa koruptor serta pejabat Bupati Karang Anyar.

Keberaniannya untuk berbeda dengan alasan hukum yang rasional itulah yang membuat Ketua Mahkamah Agung Marsekal Sarwata sangat membanggakannya.

Dosen favorit Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu kini menjadi tempat bergantung harapan keputusan adil dari persidangan kasus penistaan agama Ahok. Juga menjadi gantungan harapan para wartawan televisi bisa siaran live meliput persidangan Ahok, mengakhiri polemik boleh tidaknya siaran live jalannya persidangan.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.