Tidak Adat Niat Polisi Menghilangkan Nyawa Riduwan Surbakti

terlibat pembakaran 4
1 paket Sabu-sabu dan barang-banrang milik Iwan saat ditemukan di saku celananya di TKP.

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU, DELITUA. Terkait tewasnya Riduwan Surbakti als Iwan (42) warga Parang 1 Simpang Kata No 27 Kelurahan Kwala Bekal (Medan Johor) setelah pahanya ditembak oleh polisi [Rabu 10/9: sekira 00.10 wib], Polsek Delitua mengaku tidak ada niat menghilangkan nyawa tersangka kasus perusakan dan pembakaran Posko di Jl. Jamin Ginting Km 11,5 dan kasus Narkotika ini.

“Kita tidak ada niat menghilangkan nyawa tersangka. Penembakan yang dulakukan telah sesuai dengan prosedur,” kata Kapolsek Delitua Kompol Anggo Wicaksono SH MH Sik kepada Sora Sirulo [Jumat 12/9: Siang].

Dijelaskanya, saat sebelum Iwan Surbakti hendak ditangkap dini hari itu, Unit Reskrim Polsek Delitua melakukan pengembangan pelaku perampokan terhadap wartawan SIB Roy Simorangkir. Sekira 23.00 wib, petugas berhasil  menangkap tersangka Jon Badak.

“Lantas, sekira 00.10 wib, begitu kita hendak memboyong Jon Badak ke komando, di Jl. Ngumban Surbakti kita mendapat informasi kalau Iwan Surbakti tersangka kasus pembakaran yang selama ini kita cari, sedang melakukan pesta narkoba di Jl. Parang 2 ujung,” katanya.

Mendapat Informasi berharga itu, salah satu tersangka perampokan terhadap Roy Simorangkir, Jon Badak, yang sudah berhasil diringkus tidak jadi dibawa ke komando. Detik itu juga, polisi menuju Jl. Parang 2. Namun, tersangka Iwan Surbakti mengetahui kehadiran petugas. Ia pun langsung melarikan diri.

“Melihat Iwan melarikan diri, seketika anggota memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali ke udara. Tetapi, tersangka tidak mengindahkan. Sehingga, kita arahkan ke sasaran yang melumpukan mengenai paha kanan tersangka,” sebutnya.

Lanjut dikatakan, meski peluru telah bersarang di tubuhnya, Iwan masih berlari melompati tembok setinggi 5 meter menuju perumahan Grandvill Regence. Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan Kepling setempat Bagekin Karo-karo (47) untuk membuka pintu gerbang perumahan.

“Bersama seorang security perumahan Ramli Sembiring yang memegang kunci gerbang, kita masuk ke lokasi. Di sana, kita menemukan Iwan Surbakti dalam posisi telungkup. Disaksikan Kepling dan security, kita menemukan satu plastik daun ganja kering dan 1 paket sabu-sabu dari saku celananya,” paparnya.

Masih kata Kapolsek, dilakukannya tidakan tegas dan terukur telah sesuai dengan peraturan. “Penggunaan senpi (senjata api, red.) terhadap tersangka yang melarikan diri diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 1/ 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c disebutkan, penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api atau alat lain dilakukan ketika anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan,” katanya.

 

One thought on “Tidak Adat Niat Polisi Menghilangkan Nyawa Riduwan Surbakti

  1. “Kita tidak ada niat menghilangkan nyawa tersangka. Penembakan yang dulakukan telah sesuai dengan prosedur,” kata Kapolsek Delitua Kompol Anggo Wicaksono SH MH Sik kepada Sora Sirulo [Jumat 12/9:

    Penembakan sesuai dengan prosedur. Prosedurnya mematikan orang?

    MUG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.