Menindih Pacar 4 Kali, Pandia Diganjar 7 Tahun

Darwanta Sembiring Pandia yang diganjar 7 tahun akibat perbuatannya mencabuli anak di bawah umur.
Darwanta Sembiring Pandia yang diganjar 7 tahun akibat perbuatannya mencabuli anak di bawah umur.

IMANUEL SITEPU. PANCURBATU. Enaknya hanya sebentar, tapi akibatnya menahun. Begitulah dialami Darwanta Sembiring Pandia (28). Dia diganjar 7 tahun penjara hanya akibat menyetubuhi seorang perempuan yang masih di bawah umur sebanyak 4 kali. Selain ganjaran hukuman kurungan selama 7 tahun, kepadanya juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 60 juta atau subsider 2 bulan hukuman kurungan tambahan sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu [Selasa 30/4].


Dalam amar putusanya, JPU Andriani menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 60 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim diketuai Yogi Arsano SH Kn menyatakan perbuatan Darwanta terbukti sebagaimana diatur dalam UURI No 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Yang memberatkan baginya karena perbuatannya itu meresahkan orang banyak dan merusak masa depan saksi korban sebut saja Bunga (16).

Menurut keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun hasil visum serta keterangan saksi ahli diketahui perbuatan terdakwa dilakukannya sebanyak 4 kali dalam waktu yang berbeda sekitar 2012 lalu. Diketahui bahwa Bunga adalah pacar terdakwa, tapi karena perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak yang masih di bawah umur sehingga orangtua korban yang mengetahui kejadian itu akhirnya melaporkannya kepada polisi. Atas laporan itu pula maka polisi yang melakukan pencarian akhirnya berhasil membekuk terdakwa.

Dalam persidangan ini hakim juga  membebankan kepada terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.000, sementara barang bukti satu baju kaos lengan pendek dan sebuah BH warna coklat dikembalikan kepada saksi korban. Atas putusan itu Darwanta hanya terdiam tak mampu berkata-kata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.