Menjarah Rp 18 Juta Uang Teman Kos, Nasution Gedap

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Fajar Hardiansyah Nasution (29) warga Jj. Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari (Medan Selayang), kini harus mendekam (gedap) di dalam sel tahanan Polsek Delitua akibat ulahnya yang nekat membawa kabur uang, telepon genggam, dan perabotan milik teman satu kosnya.

Berdasarkan pengakuan korban, kerjadian ini diketahu ketika korban baru pulang bekerja [Minggu 23/4: sekira 22.00 wib]. Setibanya di tempat kosnya yang berada di Jl. Brigjen Katamso, Gg. Manggis No 60, Kelurahan Titi Kuning (Medan), korban melihat kondisi kamar telah acak-acakan. Begitu diperiksa, uang sebanyak Rp 18 juta serta telepon genggamnya merek Samsung J1 dan Advan yang semula disimpan dalam lemari sudah raib.

Bukan hanya itu, sejumlah perabotan seperti setrika, jam dinding, kain sprei, lemari pakaian, kulkas, dispenser, serta perabotan lainya juga ikut hilang.




Curiga kalau pelakunya adalah Fajar Ardiansyah Nasution teman satu kosnya, korban Barasa Hardianto Barasa (30) langsung melakukan penyelidikan. Kecurigaan ini berawal dari sejak kejadian tersebut Nasution sudah tidak pernah kembali lagi ke tempat kos dan dugaan itu semakin menguat setelah korban mendapat penjelasan dari dua temanya, Arif dan Petrus.

Kepada Barasa, kedua temanya yang juga tinggal satu komplek kosan di Katamso Indah mengaku sempat melihat Fajar Nasution membawa barang-barang milik korban ke luar.

“Temanku Arif sempat bertanya. Tapi pelaku Fajar menjawab mau pindah kos,” ujar Barasa menceritakan, awal kecurigaanya kalau pelakunya tidak lain adalah Hardiansyah Nasution.

Setelah mendapat penjelasan dari kedua saksi mata, Barasa pun berupaya mencari keberadaan Fajar Nasution.

“Saya sempat kewalahan melakukan pencarian. Soalnya, meski telah lama tinggal satu kos, aku tidak pernah menanyakan alamatnya,” sambung Barasa ketika ditemui di Polsek Delitua.

Ia pun terus mencoba mencari titik terang, hingga menelusuri dunia medsos. Dari akun facebook milik Fajar Nasution, dari sanalah kemudian diketahui alamat tempat tinggal Fajar Nasution. Khawatir membuat alamat palsu, Barasa pun mencoba melakukan pengintaian. Setelah meyakini kalau Fajar benar tinggal di alamat yang tercantum di facebooknya, korban kemudian langsung membuat laporan ke Polsek Delitua.




Berdasarkan adanya laporan korban, Polisi langsung merespon. Usai melakukan cek TKP, penelusuran lanjutan kemudian diarahkan ke kediaman tersangka dan polisi kemudian mengamankan satu orang tersangka Fajar Nasution [Kamis sekira jam 19.30 wib] di kediamannya di Jl. Setia Budi Pasar II Kelurahan Tanjung Sari (Medan Selayang).

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan menceritakan kalau ia berhasil mencuri hape dan uang milik korban dengan cara merusak kunci lemari.

“Kalau uang itu sudah habis kubuat membeli barang perlengkapan dan membayar uang kontrakan,” kata Fajar Nasution.

Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang tersangka dalam kasus pembongkaran rumah.

“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP (Pidana) tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya.






Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.