Kolom Edi Sembiring: MENYAMBUT HARI TANI — Dan 60 Tahun UUPA

Tanggal 24 September ditetapkan sebagai peringatan Hari Tani berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Soekarno), Nomor 169 Tahun 1963. Dipilihnya tanggal 24 September juga bertepatan dengan tanggal dimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) disahkan.

Dan kini, 60 tahun berlalu sejak disahkannya UUPA 1960, bagaimana nasib para petani dan tanah-tanah yang menjadi alat produksinya?

Bagaimana realisasi janji Presiden Joko Widodo yang memasukkan reforma agraria dan kedaulatan pangan sebagai program prioritas dalam Nawa Cita?

Komitmen Presiden Joko Widodo terkait reforma agraria masih terus ditunggu. Pada periode ke dua pemerintahannya, program reforma agraria dan kedaulatan pangan kembali dilanjutkan. Kedua hal tersebut termasuk di dalam Visi Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotongroyong sebagai visi pembangunan Indonesia ke depannya.

Program reforma agraria di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo menargetkan teredistribusinya tanah seluas 9 juta hektar melalui skema Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Langkah-langkah untuk mempercepat implementasi reforma agraria telah diambil, seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 88/2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan dan Perpres nomor 86/2018 tentang reforma agraria.

Realisasi dari kedua peraturan ini belum sesuai dengan harapan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI (ATR/BPN) sebagai kementerian pelaksana program, belum memprioritaskan upaya-upaya penyelesaian konflik-konflik agraria maupun redistribusi tanah bagi petani.

Kasus-kasus penggusuran tanah dan kriminalisasi terhadap petani masih menimpa para petani.

Ini juga berdampak langsung terhadap kedaulatan pangan di Indonesia. Tidak adanya jaminan bagi para petani atas tanah yang dikuasainya dan munculnya konflik-konflik agraria, membuat petani jauh dari kemampuan untuk memproduksi pangan baik untuk keluarganya dan masyarakat luas.

Pandemi covid-19 yang terjadi saat ini bisa membuat ancaman krisis pangan di depan mata. Petani beserta tanah sebagai alat produksinya menjadi tulang punggung bagi negara.

Bagaimana mewujudkan kedaulatan pangan bila para petani masih digusur dari tanahnya?

Pemerintah harus teguh menjalankan reforma agraria. Memberikan kepastian hukum pada tanah-tanah petani. Dan melindungi petani dan hasil-hasil pertaniannya dari impor pangan.

Selamat menyambut Hari Tani Nasional dan 60 Tahun UUPA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.