Kolom Benny Surbakti: MENYEBARKAN FOTO TANPA IJIN

Benny Surbakti 5Sudah sering disampaikan agar janganlah menyebarkan foto-foto orang lain tanpa ijin atau tanpa hak. Apalagi foto-foto korban kecelakaan, pembunuhan dan sebagainya dengan gambar yang jelas dan vulgar.

Ingat, bahwa korban atau keluarga korban belum tentu setuju, atau bahkan itu bisa jadi merupakan aib bagi mereka. Jangan hanya karena berharap mendapat “like” yang banyak (minta diamiinkan) kita mengorbankan orang lain. Kita juga termasuk golongan orang biadab.

Tapi, masih saja ada orang yang mengupload foto demikian. Dengan bangga bagaikan pahlawan yang sudah membantu korban. Padahal mereka hanya menambah perih hati korban dan keluarganya.

Selain itu, ketahuilah perbuatan menyebarkan foto orang lain tanpa ijin atau tanpa hak adalah pelanggaran hukum yang diatur pada Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman antara 6 sampai 12 tahun penjara.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.