Miliki Narkotika dan Sajam, 2 Begundal Dicokok Polisi

imanuel 225IMANUEL SITEPU. DELITUA. Ketahuan memiliki Sajam (Senjata Tajam) dan Narkoba jenis sabu-sabu serta ganja, dua begundal masing-masing Suhendri als Tata (25) warga Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan) dan Andi Saputra Sembiring (26) warga sama, ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua [Selasa 26/11:sekitar 03.30 Wib subuh] di Jl. Flamboyan Raya 66 Gg. Banjir Kelurahan Tanjung Selamat (Medan Tuntungan). Menurut Kapolsek Delitua AKP Wahyudi Sik melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martualesi SH MH kepada Sora Sirulo, tertangkapnya kedua tersangka berkat kesigapan petugas dalam giat rutin mengantisipasi aksi kejahatan di kawasan hukum Polsek Delitua.

Dijelaskan Martualesi Sitepu lagi, dari tangan Suhendri als Tata petugas berhasil mengamankan  sebilah pisau sangkur AK 47, 1 amplop daun ganja yang dibungkus dalam uang pecahan seribu dan sebuah  sepeda motor Yamaha Mio BK 2848 AAJ.

“Saat diamankan, sajam ditemukan di kantong belakang celana tersangka dan satu am daun ganja kering dalam saku celananya. Sementara, dari tangan Andi Saputra Sembiring (25) ditemukan 2 paket sabu dalam kotak rokok, dan sebuah pisau tumbuk lada,” katanya.

Lebih jauh dikatakanya, Giat Oprasi Rutin di kawasan Flamboyan Raya tetap dilakukan karena di kawasan ini kerap terjadi kasus kejahatan seperti curat dan curas.

“Untuk kedua tersangka, kita akan mengembangkannya, mana tau ada keterkaitan dengan aksi kejahatan selama ini di kawasan Tanjung Selamat. Trsangka akan dijerat UU no 35 Thn 2r006 tentang narkoba dan UU no 12 thn 1951 tentang mengusai senjata tajam tanpa izin,” kata Martualesi Sitepu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.