Moderamen GBKP Keluarkan Surat Pengembalaan Tentang Kepemilikan RSU Kabanjahe

B. KurniaB. KURNIA PP. KABANJAHE. Moderamen GBKP mengeluarkan Surat Pengembalaan tentang kepemilikan tanah dan bangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe setelah 16 tahun terkatung-katung. Pdt. Rehpelita Ginting STh MMin selaku Sekretaris Umum Moderamen GBKP berharap agar seluruh jemaat GBKP ikut
mendoakan serta melakukan sosialisasi agar pengembalian hak kepemilikan tanah dan bangunan RSU Kabanjahe segera terwujud.

“Kami berharap seluruh jemaat GBKP turut ambil bagian, baik dalam doa dan sosialisasi, karena tanah dan bangunan itu adalah asset gereja,” kata Rehpelita Ginting kepada wartawan [Jumat 29/7] di kantor Moderamen GBKP Jl. Pala Bangun No.6, Kabanjahe.

rsu kabanjaheMenurutnya, sejak penyerahan Rumah Sakit Zending oleh NZG (Nederlands Zendeling Genootschap) kepada GBKP, rumah sakit tersebut dipergunakan
pemerintah untuk pelayanan kesehatan karena pada waktu itu belum ada rumah sakit di Kabanjahe.

Dalam perkembangannya, pihak pemerintah daerah telah menambah bangunan di atas tanah tersebut tanpa berkoordinasi dengan GBKP. Bahkan sampai saat ini, pemerintah dalam hal ini Pemkab Karo tidak mengakui tanah tersebut adalah milik GBKP.

“Tanah dan bangunan itu kepemilikannya terdaftar dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.119 atas nama GBKP,” lanjut Rehpelita.

Dalam surat pengembalaan tersebut, dituliskan tentang upaya Moderamen GBKP pada tahun 2000 lalu untuk meningkatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama GBKP. Namun, sampai sekarang belum membuahkan hasil, walaupun dari seluruh persyaratan yang diperlukan untuk proses tersebut sudah dipenuhi GBKP.

“Hal ini disebabkan karena di atas tanah milik GBKP itu ada bangunan yang didirikan oleh Pemkab Karo. Oleh sebab itulah diperlukan surat keterangan dari Pemkab Karo tentang kepemilikan bangunan tersebut dalam rangka penerbitan Sertifikat Hak Milik. Namun, hingga sekarang surat keterangan tersebut belum diberikan Pemkab Karo,” sambung Rehpelita menerangkan.




Di pihak lain, Badan Pertanahan Kabupaten Karo sebenarnya tidak mempunyai alasan untuk tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama GBKP karena tidak ada keberatan tertulis dari pihak Pemkab Karo sendiri.

Dalam surat pengembalaan tersebut juga diutarakan tentang amanah keputusan Sidang Sinode GBKP XXXV Tahun 2015 dan SKMS GBKP 2015 yang berharap agar tanah Rumah Sakit Umum Kabanjahe kembali ke pangkuan GBKP serta Badan Pertanahan mengeluarkan sertifikat hak milik atas nama GBKP.

“Kita juga akan melakukan aksi damai, kami berharap seluruh jemaat ambil bagian. Aksi damai ini dijadwalkan dari tanggal 08 – 12 Agustus 2016 dengan titik kumpul di Sekolah Masehi, Kompleks GBKP Kabanjahe Kota. Mulai pukul 09.00 wib pagi, serta tidak akan mengganggu proses pelayanan kesehatan dan kepegawaian di RSU Kabanjahe,” kata Rehpelita.

Moderamen GBKP sendiri, mengharapkan dengan kembalinya tanah RSU Kabanjahe kepada GBKP, maka dengan sendirinya GBKP mendorong pemerintah daerah Karo untuk mengupayakan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karo yang lebih baik dan lengkap.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.