Nekad Curi Kabel Telkom, Eko Masuk Bui

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BarukabelIMANUEL SITEPU. DELITUA. Nekad mencuri kabel milik PT Telkom, Selamat Riadi alias Eko (31), warga Jl. Karya Jaya Gg. Eka Family No 126 Kelurahan Gedung Johor (Medan Johor), harus merasakan pengapnya sel tahanan Polsek Delitua. Sementara rekannya Tribul (30) warga Jl. Karya Jaya Gg. Karya Cipta masih jadi buronan Polisi.

Menurut Kapolsek Delitua Kompol Anggoro Wicaksono SH Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH ketika dikonfirmasi oleh Sora Sirulo, kedua tersangka tertangkap setelah mencuri kabel tower milik PT Telkom yang terletak di Jl. Eka Rasmi Kelurahan Gedung Johor [Rabu 4/2: sekira 02.00 wib].

“Saat itu, pelaku melakukan pencurian dengan cara memotong kabel Telkom dengan menggunakan gunting besi. Mereka lalu menggulung kabel tersebut dan kemudian mengangkatnya ke atas kereta,” kata Kanit.

Masih kata Martualesi Sitepu, ketika kedua tersangka hendak membawa hasil curiannya, anggota tugas luar  yang sedang patroli malam di Jl. Karya Jasa langsung mencegatnya. Mereka curiga melihat gelagat kedua tersangka saat melintas.


[one_fourth]Tribul berhasil kabur dari sergapan[/one_fourth]

“Awalnya, kedua tersangka berupaya menghindar dari petugas. Tersangka Eko yang berada di boncengan akhirnya berhasil ditangkap. Sementara, Tribul berhasil kabur dari sergapan setelah melarikan diri di kegelapan malam meninggalkan keretanya,” bebernya.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sebuah gunting besi, kabel hasil curian sepanjang 50 meter dan satu kereta Honda Supra Fit BK 4596 HH.

“Tersangka bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Delitua. Dia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.