IMANUEL SITEPU. DELITUA. Seorang pengedar sabu-sabu, Muhamad Rizki (24) warga Jl. Brigjen Katamso Gg. Jeruk Kelurahan Kampung Baru (Medan Maimun) terpaksa merasakan getirnya udara dalam sel tahanan Mapolsek Delitua. Rizki ditangkap polisi ketika sedang menunggu langganan [Kamis 9/10: sekira 23.30 wib] di Jl. Brigjen Katamson Gg Mesjid (Medan Maimun).Menurut Kapolsek Delitua, Kompol Anggoro SH Wicaksono, melalui Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH kepada Sora Sirulo, tertangkapnya Rizki berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan seorang pengedar narkoba sedang menunggu pembelinya di Gang Mesjid itu.“Beranjak dari informasi berharga itu, kita langsung melakukan pengintaian. Berpedoman kepada ciri-ciri yang diinformasikan, Rizki pun akhirnya diinterogasi,” kata Kanit.Lanjut dikatakan, begitu digeledah, dari dompetnya ditemukan 4 paket sabu dan uang sebesar Rp 140 ribu. Selanjutnya, bersama barang bukti, tersangka digelandang ke Polsek Delitua guna penyelidikan lebih lanjut.Muhamad Rizki saat dikonfirmasi mengatakan, barang haram tersebut diperolehnya dari Kampung Kubur.“Barang itu aku peroleh sebanyak 1 Jie seharga Rp 1 juta. Kemudian aku pecah menjadi paket kecil dan menjualnya,” aku Rizki seraya mengatakan ia baru dua bulan menjadi pengedar sabu akibat tidak memiliki pekerjaan tetap. Post navigationChatingan Sama Laki-laki, Ibu 2 Anak Dipukuli Suami Lagi, Pemain dan Pemilik Jakpot Ditangkapi