PAGAR PT BUK DIRUSAK OLEH ORANG TAK DIKENAL

BOBY HARYANTO | KABANJAHE | Pagar seng di sebagian lahan milik PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) No 1 Tahun 1997 seluas sekitar 89,5 hektare di Puncak 2000 Siosar, Desa Kacinambun (Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo) dirusak dan dibongkar oleh sekelompok orang [Kamis 14/4].

Lahan tersebut telah dipagari seng dengan kayu broti sepanjang 50 meter.

Telah dibuat pula plank bertuliskan larangan masuk. Namun, ada sekelompok warga yang melakukan pembongkaran pagar seng dan mencabut broti yang terpasang. Mereka kemudian memboyong seluruh seng yang dibongkar untuk diangkut ke dalam mobil pick up.

Menurut saksi mata dari karyawan PT BUK (L. Barus dan David Sitepu) kepada wartawan di lokasi, peristiwanya terjadi pada Pukul 13.00 WIB. Berawal saat karyawan PT BUK selesai melakukan pemagaran di atas lahan milik PT BUK dengan alas hak SHGU dengan menggunakan seng.

Usai pemagaran, sekelompok orang datang ke lokasi.

“Tidak berapa lama kemudian, sekelompok orang merusak pagar seng milik PT BUK. Kami tidak melakukan perlawanan agar tidak terjadi bentrok fisik. Kami percaya kepada pihak kepolisian yang ada di lokasi pada saat terjadinya perusakan itu,” ungkap David Sitepu.

Aparat Polsek Tigapanah yang menerima laporan turun ke lokasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Meskipun aparat kepolisian tiba di lokasi, diduga sekelompok orang itu tetap membawa seng dan memasukkannya ke dalam mobil pick up berwarna merah.

PT BUK akan melaporkan peristiwa ini ke Polres Tanah Karo.

“Saya selaku kuasa hukum PT BUK akan segera membuat laporan ini ke Polres Tanah Karo. Orang-orang yang melakukan perusakan telah diketahui dan juga mobil pick up berwarna merah yang digunakan untuk membawa muatan seng telah diketahui,” ungkap Thomas Ginting yang ada di lokasi saat kejadian.

Thomas Ginting yang saat itu didampingi rekannya yang lain selaku lawyer PT BUK (Rita Wahyuni) meminta pihak berwajib segera menindaklanjuti permasalahan ini.

“Klien kami telah memiliki hak alas yakni surat HGU. Harapan kita kepada penegak hukum agar menindaknya dengan tegas,” harap keduanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.