Panglima Genk Motor SKM Akhirnya Diciduk Polisi

imanuel 91IMANUEL SITEPU. DELITUA. Melakukan aksi pencurian dan kekerasan, Panglima genk motor Skandal Kota Medan (SKM) bersama 1 anggotanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua [Sabtu 6/7]. Panglima genk motor Arif Ramadhan alias Kibo (17) warga Jl. Sakti Lubis Gg Bengkel yang telah menjadi target operasi Reskrim Polsek Delitua ditangkap di Kanal Jl. Brigjen Zein Hamid. Sementara Bayu Wahana (17) warga Karya Bakti ditangkap di Jl. Sakti Lubis.

Informasi di Mapolsek Delitua [Senin 8/7] mengatakan, panglima genk motor ini sudah berulang kali melakukan aksi pencurian dan kekerasan. Dia sering melakukan aksi kejahatannya antara lain di Jembatan Layang Brayan dan Amplas, Jl. Sudirman, Tanjungmerawa, STM, Tritura dan Sakti Lubis Simpang STM. Dari aksi kejahatannya tersebut, panglima genk motor ini berhasil menyikat 16  sepeda motor dari berbagai lokasi.

Modus pencurian dan kekerasan yang dilakukannya adalah dengan cara menghadang pengendara sepeda motor yang melintas di depannya. Kemudian dia melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang selanjutnya membawa sepeda motor korban secara paksa.

Sedangkan anggotanya Bayu Wahana dibekuk karena kasus penggelapan sepeda motor. Sebelum dibekuk, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor. Kemudian dikejar oleh Unit Reskrim Polsek Delitua di bawah komando Kanit Reskrim Martualesi Sitepu. Dalam pengejaran, petugas sempat meletuskan tembakan ke udara sebanyak 5 kali. Baru tersangka menghentikan kendaaraannya di Jl. Sakti Lubis. Tanpa perlawanan petugas memboyongnya ke Mapolsek Delitua.

Kapolsek Delitua AKP Wahyudi SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH MH  saat dikonfirmasi Sora Sirulo membenarkan telah menangkap panglima geng motor SKM dan 1 anggotanya.

“Keduanya ditangkap karena melakukan pencurian dan kekerasan serta penggelapan sepeda motor. Mereka sudah dijebloskan ke penjara. Kita juga menyita barang bukti 1 sepeda motor Revo. Kedua pelaku dikenakan pasal KUHP 372 dan 365 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Martualesi Sitepu.

Martualesi Sitepu menambahkan, beberapa waktu lalu, pihaknya juga menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Saworno (22) warga Jl. Bandar Labuhan Tanjungmerawa. 2 rekannya jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni S (22) dan D (22) warga Simpang Brigif Marindal.

Dia menerangkan, kejadian itu terjadi pada 18 Juni 2013 lalu sekira 03.40 WIB saat korban Ria Sari warga Jl. Eka Bakti Gg Keluarga hendak membesuk keluarganya di sebuah klinik di Jl. Karya Jaya. Ketika akan membuka pintu gerbang, tiba-tiba muncul sepeda motor berboncengan tiga mendekati korban. Korban langsung ditodong pakai golok oleh pelaku Saworno yang turun dari kendaaraannya.

Dua temannya menunggu di sepeda motor tersebut, pelaku Saworno kemudian membawa sepeda motor korban. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Delitua. Mendapat laporan tersebut, lanjutnya, pihaknya langsung melakukan pengejaran. Pelaku Saworno tertangkap di Jl. Pamah.

“Dua temannya masi diburon. Dari tangan tersangka Saworno kita menyita barang bukti 1 sepeda motor Yamaha Jupiter. Pelaku kita jerat dengan pasal 365. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” terangnya.

2 thoughts on “Panglima Genk Motor SKM Akhirnya Diciduk Polisi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.