Kolom Boen Syafi’i: PASAL KARET SENJATA MAYORITAS — Rahayu Mulyaning Jagad

Mendengar vonis yang diberikan Hakim pengadilan kepada pegiat media sosial (Agus Lalu Wirawan) kok jadi miris, ya? Jadi teringat dengan kasus Ahok dan Permadi Arya yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Oh, apakah ini balasan bagi orang-orang yang menyuarakan kecintaannya terhadap negerinya sendiri?

Ataukah ini reward bagi orang-orang yang berani berjuang melawan para radikalis meski tanpa gaji dan imbalan kuota?

Mirisnya negeriku saat ini. Ternyata hukum masih bersifat tebang pilih. Beraninya hanya kepada mereka yang sekelas “receh” saja. Sedang orang seperti Abdul Somad yang terang-terangan menghina Agama Kristen, malah adem-adem saja.

Benar Rizieq telah dipenjara. Namun, itu juga berkat adanya tekanan massa yang masif dan sangat kuat.

Kalau masih seperti ini, buat apa teriak-teriak di sosmed tentang toleransi dan keberagaman segala, jikalau jeluntrungannya seperti nasibnya Agus Wirawan juga? Biarkan saja negeri ini dikuasai Kadrun, biar tau rasanya seperti apa negeri yang amburadul, pecah perang hingga jadi manusia perahu.

Terkatung-katung di tengah lautan, agar dapat suaka dari negara yang mereka hina dengan sebutan kafir. Toh yang diterima si penyuara kebhinekaan malah kerugian. Kerugian bukan hanya secara personal, melainkan kerugian yang ikut ditanggung oleh keluarganya.

Dan lagi, mereka yang duduk manis di belakang meja, digaji negara, ataupun para pengurus Ormas selama ini juga diam saja saat mengetahui Kadrun beserta ideologisnya mencoba menghancurkan bangsa.

Diam sih gak masalah. Repotnya, mereka ini malah ikut serta menghempaskan pegiat toleransi, yang selama ini diincar gerombolan Kadrun.

Ya, semua ini berawal dari adanya pasal karet penistaan agama. Pasal yang mengakomodasi bapernya agama. Celakanya, pasal ini adalah senjata bagi Kadrun dan kaum mayoritas untuk menggebuk siapa saja yang mengkritik perilakunya. Begitu tersinggung sedikit, auto proses hukum yang jadi resikonya.

Uniknya, mereka-mereka ini tanpa malu-malu ataupun rasa sungkan, masih mengklaim ajarannya ajaran damai atau hasil pemberian Tuhan bagi semesta alam.

Harusnya, kalau benar merasa sebagai ajaran damai, rahmatan lil alamain rahmat bagi semesta alam, tentunya rasa tersinggung sudah tidak lagi ada.

Nyatanya?

Hapuskan segera pasal karet penistaan agama. Jangan salahkan jika ada yang menyebut agama kalian bukan dijaga oleh Tuhan, tetapi dijaga oleh Undang Undang..

Rahayu Mulyaning Jagad..

Salam Jemblem..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.