Pelaku Cabul Hanya Dihukum 1 Tahun, Ibu Korban Mencak-mencak di Pengadilan 

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun Barucabul 2IMANUEL SITEPU. PANCURBATU. Kinerja Pengadilan Negri Lubuk Pakam cabang Pancurbatu kembali mendapat sorotan.

Kali ini, Marta Pasaribu (52) orangtua DS (18), yang menjadi korban pencabulan, mencak-mencak di dalam persidangan yang digelar [Rabu 14/5] setelah pihak PN Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Erwinsyah Putra (28) yang melakukan pemerkosaan terhadap anaknya.

Kepada sejumlah wartawan, Marta yang didampingi putrinya DS yang masih duduk di kelas III salah satu SMA di Medan mengatakan, dalam persidangan tersebut sudah ada rekayasa yang dilakukan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meringankan hukuman terdakwa.

“Tidak jelas kapan dilakukan persidangan dengan agenda penuntutan terhadap terdakwa yang dikatakan pengadilan. Kata jaksanya telah dilakukan pada Rabu [30/4] lalu. Padahal, pada hari persidangan tersebut, saya hadir di PN Lubuk Pakam Cabang Pancurbatu tetapi JPU Ela S. Hasibuan SH menyuruh saya pulang karena sidang ditunda,” kata Marta dengan suara lantang.

Namun, katanya lagi, pada saat sidang berikutnya [Rabu 7/5], saat persidangan dilanjutkan kembali, JPU Ela S. Hasibuan SH mengatakan sidang ditunda kembali. Mengherankan, saat Marta mempertanyakannya kepada JPU, ia mengatakan telah melakukan sidang penuntutan terhadap terdakwa yang hasilnya terdakwa telah dituntut selama 1 tahun. Mendengar penjelasan dari JPU, Marta mengaku menjadi bingung dan heran mengapa sidang yang telah dua kali ditunda selama dua pekan tetapi telah ada tuntutan yang ringan pula.

“Saat dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku, anak saya masih berumur 17 tahun 8 bulan. Namun jaksa malah mengalihkan kalau status anak saya telah dewasa. Ini jelas-jelas rekayasa,” tutur Marta lagi.

Marta yang ditemani putrinya DS yang menjadi korban pencabulan akan melaporkan perbuatan oknum jaksa tersebut ke Komisi Yudisial (KY) karena dinilai telah melecehkan pengadilan dan menodai rasa keadilan.

Sementara itu, dalam fakta persidangan, Hakim Ketua Hendrik Agus Jaya Harahap SH saat menanyakan berapa tuntutan jaksa kepada terdakwa, Erwinsyah Putra yang merupakan warga Jl. Luku I, Kwala Bekala (Medan Johor) sempat  mengatakan tidak tahu, lalu kembali meralatnya dengan mengatakan tidak mendengar tuntutan jaksa.

Usai persidangan, kepada sejumlah  wartawan, Hakim Ketua Hendrik Agus Jaya mengatakan sangat kecewa dengan tuntutan jaksa yang ringan sehingga dirinya hanya dapat menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara sesuai tuntutan jaksa dipotong tahanan dan menaikkan ongkos perkara dari Rp 2.000 menjadi Rp 5.000 yang dibebankan pada terdakwa.

Dalam persidangan itu terdakwa dikenakkan Pasal 293 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara. Mirisnya, usai melakukan sidang, JPU Ela S. Hasibuan langsung bergegas naik ke mobilnya dan pulang. Karena itu, kru Sora Sirulo tidak berhasil melakukan konfirmasi.

Kuat dugaan, Jaksa Ela Hasibuan sengaja menghindar dari sejumlah awak media yang ikut mengamati persidangan tersebut dari luar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.