Pelaku Pemukulan Kapolsek Tak Kunjung Ditangkap

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. NAMORAMBE. Meski telah 6 bulan berlalu, pelaku penganiayaan terhadap Ruslan Sembiring Brahmana alias Kapolsek (38) warga Dusun IV Desa Namorambe (Kecamatan Namorambe) tak kunjung ditangkap oleh Kapolsek Namorambe. Kekecewaan terhadap kinerja Polsek Namorambe disampaikan oleh Ruslan kepada Sora Sirulo [Minggu 4/10: Siang] ketika ditemui di kediamannya.

“Sampai sekarang Polsek Namorambe kurang merespon laporan saya. Kedua pelaku pemukulan terhadap saya tidak ditangkap sampai sekarang. Padahal sudah 6 bulan lebih kasus saya itu, dan kedua pelaku masih terus berkeliaran,” tutur Ruslan kecewa.

Mirisnya lagi, Ruslan yang biasa disapa Kapolsek ini mengatakan mendengar bahwa laporannya ke Polsek Namorambe telah ditutup tanpa alasan yang jelas. Aiptu RG selaku pihak penyidik yang menangani kasusnya pernah berbicara di warung bahwa kasusnya sudah ditutup. Padahal, katanya, penganiayaan yang dialaminya telah dilaporkan ke Polsek Namorambe sesuai dengan nomor LP/ 20/ IV/ 2015/ SU/ Res DS/ sek namorambe 20 April.

Kekecewaan juga dirasakan bibi korban, Rismawati beru Sembiring (52). Rismawati pun mengatakan akan melaporkan Aiptu RG ke Propam Poldasu karena disinyalir telah mempermainkan hukum.

kapolsek 3

“Saya menilai, pihak penyidik sengaja mengendapkan laporan anak saya karena penyidik dan kedua tersangka dikabarkan masih memiliki hubungan keluarga. Seharusnya, sebagai seorang penyidik profesional, Aiptu RG lebih mengedepankan penegakan hukum dan menyampingkan hubungan keluarga,” terangnya seraya berkata, ia akan mendampingi Ruslan mengadukan penyidik Polsek Namorambe tersebut ke Propam Poldasu dan juga berencana  menjumpai langsung Kapolres Deliserdang AKBP M Edi Faryadi SH Sik untuk mempertanyakan kejelasan laporannya.

Kapolres Deliserdang AKBP Edy Fariadi SH Sik ketika dikonfirmasi melalui selularnya berjanji akan mengecek laporan Ruslan.

“Nanti saya cek proses sidiknya dan apa kendalanya. Kalau memang ada pihak kepolisian yang memainkan hukum, akan kita tindak,” katanya.

Sekedar mengingat kembali, penganiayaan yang dialami Ruslan Sembiring terjadi pada awal bulan April lalu. Saat itu, Ruslan alias Kapolsek baru saja pulang dari ladang dan singgah di sebuah warung. Namun, ketika Ruslan sedang asik memakan mie, tanpa alasan yang jelas, kedua tersangka, R. Sembiring (56) dan anaknya A. Sembiring (38) tiba-tiba masuk ke dalam warung dan langsung memukuli korban berkali-kali hingga sempoyongan.

Hari itu juga, Ruslan langsung mendatangi Polsek Namorambe untuk membuat laporan. Mirisnya lagi kata Ruslan, begitu usai membuat laporan, dia juga belum diberi STPL sebagai bukti dia telah membuat laporan resmi di kantor Polisi Namorambe. Khawatir kalau laporannya hanya formalitas, keluarga Ruslan kemudian mendesak Polsek Namorambe agar menerbitkan STPL sebagai bukti kalau Ruslan telah resmi membuat laporan.

Parahnya lagi, begitu mengetahui Ruslan membuat pengaduan, kedua pelaku langsung menebar ancaman akan membunuh Ruslan. Takut mati konyol akibat keberingasan pelaku, Ruslan terpaksa mengungsi ke kediaman bibinya Risma beru Sembiring (54) di Kawasan Pancurbatu.

Sementara, akibat dikeroyok oleh kedua tersangka, Ruslan merasakan sakit pada kepala bagian belakang, wajah, perut, tangan dan punggung akibat dan sempat berulang kali muntah darah akibat mengalami luka dalam. Ruslan pun terpaksa menjalani opname beberapa hari di RSU Sembiring Delitua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.