PEMILIK PAKET SABU-SABU DITANGKAP DI MARDINDING

DENHAS MAHA | MARDINDING (Karo Berneh) | Mendapatkan laporan dari warga adanya seseorang yang memiliki Narkoba, Polsek Mardinding tangkap RG (40) warga Desa Mardinding (Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo) (Karo Berneh) di halaman penginapan Kawan Lama [Kamis 1/12]. Saat penangkapan, tersangka RG memiliki 6 paket diduga berisikan sabu-sabu.

Kapolsek Mardinding (Iptu Donal Tambunan SH) membenarkan adanya penangkapan di Desa Mardinding Kecamatan Mardinding ini.

“Benar, siang ini personil Polsek Mardinding melakukan penangkapan terhadap seorang pria di halaman penginapan Kawan Lama di saat bertemu dengan teman wanitanya EM (Warga Kutacane). Untuk penyelidikan lebih lanjut, keduanya diamankan dan diserahterimakan ke Sat Narkoba Polres Tanah Karo,” terangnya.

“Kami dari Polsek Mardinding berterima kasih atas laporan dari warga terkait penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polsek Mardinding. Di Tahun 2022 ini, ada 12 penangkapan terkait Narkoba dan semuanya berkat laporan dari warga,” tambah tambunan.

Untuk layanan masyarakat atau pelaporan terkait tidak pidana hukum, warga dapat menghubungi Polsek Mardinding melalui [081362438755]/WA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.