Pemkab dan PDRD Sepakati APBD Karo 2017

B. KURNIA P.P. KABANJAHE. Pembahasannya memang dikebut untuk mencapai target waktu peringatan dari Pemerintah Pusat (atas keterlambatan penyampaian anggaran tahun berjalan), tapi Pemkab Karo dan DPRD akhirnya mencapai kesepakatan perihal APBD Kabupaten Karo Tahun 2017.

Dalam sambutanya di hadapan hadirin di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Karo [Selasa, 14/3], Bupati Karo (Terkelin Brahmana SH) menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerjasamanya selama pembahasan sehingga finalisasi atas rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Karo TA 2017 dapat diselesaikan.

Hasil pembahasan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang APBD TA 2017 sesuai amanat Pasal 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Ini segera akan disampaikan kepada Gubsu untuk dievaluasi sebagai dasar dalam peyelarasan substansi rancangan peraturan daerah tentang APBD TA 2017. Hasil penyelarasannya akan ditetapkan melalui keputusan Pimpinan DPRD sebagai dasar pentetapan Racangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017.

“Kita berharap seluruh tahapan berjalan baik agar penetapan dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Dengan begitu, kita dapat segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah kita canangkan di Tahun Anggaran 2017 ini,” terang Bupati.

Berita Acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Karo tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2017 Nomor : 66/903/BPKPAD/2017 ditandatangani oleh Bupati Karo (terkelin Brahmana), Ketua DPRD Karo (Nora Else), dan disaksikan oleh anggota DPRD Kabupaten Karo, Unsur Forkopimda Kabupaten Karo, dan Pimpinan SKPD.




Struktur rancangan APBD Kabupaten Karo setelah melalui pembahasan bersama terhadap naskah KUA, PPAS maupun naskah awal Ranperda tentang APBD TA 2017, dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan oleh DPRD dan Pemkab Karo dengan komposisi, sebagai berikut:

Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.358.018.247.036 terdiri dari:

  • PAD (Pendapatan Asli Daerah) Rp. 104.000.000.000
  • Dana Perimbangan sebesar Rp. 1.032.929.943.100
  • Dana Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 221.088.303.936.

Sedangkan untuk Belanja Daerah sebesar Rp. 1.358.018.247.036 tediri dari:

    • Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 844.360.114.858
    • Belanja langsung sebesar Rp.513.658.132.178.

      Foto header: SRI NGENA BR GURUSINGA sedang mengajari para pemuda Karo mengenakan bulang-bulang (tutup kepala khas Suku Karo)






Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.