Pemkab Karo Terima Dana Hibah RR Pasca Bencana dari BNPB

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, didampingi Kalak BPBD (Ir Martin Sitepu), Kabid Pencegahan BPBD Karo (Surya Bakti), Kasi RR BPBD Karo (Irvan Surbakti) memenuhi undangan BNPB dalam rangka penyerahan surat penetapan pemberian hibah (SPPH) dan penandatangan perjanjian hibah daerah (PHD) di Auditorium Lantai 15 Jl. Pramuka Kav 38, Jakarta Timur [Rabu 7/11].

Kegiatan ini sesuai dengan undangan yang diterima oleh Pemkab Karo beromor Und-116/ PK/ 2018 tanggal 5 Nopember 2018, ditandatangani atas nama Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Ubaidi Socheh Hamidi.

“Iya, berdasarkan itu saya bersama Kalak BPBD Karo, saat ini berada di BNPB, untuk menerima surat penetapan pemberian hibah (SPPH) Rehabilitasi Rekonstruksi pasca bencana tahun 2018 dan penandatanganan perjanjian hibah daerah bencana(PHD),” kata Bupati.

Peserta hibah yang diundang sesuai dengan surat undangan  yaitu  Gubernur DI Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Bantul, Bupati Gunungkidul, Bupati Klaten, Bupati Kulon Progo, Bupati Pacitan, Bupati Sleman, Bupati Wonogiri, Walikota Yogyakarta, dan Gubernur Sumut.

Menurut Terkelin, kita patut bersyukur dan berterima kasih karena pemerintah pusat berkenan menggelontorkan dana begitu besar.

“Sebesar Rp. 161, 7 M lebih. Itu yang saya teken tadi. Dana itu diperuntukkan kepada Pemkab Karo untuk pembiayaan penanggulangan bencana, antar pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Pemkab Karo akan menindaklanjuti dan melaksanakan kegiatan-kegiatan rehabilitasi dan analisis ini dengan tata kelola yang baik. Semoga apa saja yang bisa dilakukan memberikan manfaat bagi warga Kabupaten Karo yang tertimpa musibah bencana alam,” ucap Terkelin Brahmana.

Sementara Kalak BPBD Karo (Ir. Martin Sitepu) mengatakan sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta BNPB  terkait penyerahan dana hibah tersebut. Sejak ditandatangani Bupati Karo, waktu penyaluran 30 hari sudah harus selesai. BPBD Karo siap menerima  dan mengelola  dana tersebut  dengan  tepat sasaran,” imbuhnya.

Di samping itu, BPBD Karo akan berperan aktif atau Pejabat yang mewakili untuk menindaklanjuti penerimaan SPPH dan PHD ini dalam pelaksanaan kegiatan secara intensif dengan maksimal, agar tidak ada penyimpanan sekecil apapun nantinya.

Menurut  Martin, adanya dana hibah itu karena Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Perubahan yang dilakukan APBD Pemerintah Kabupaten Karo tidak mencukupi. Sesuai mekanisme, kita dapat mengajukan permohonan bantuan kepada Pemerintah Provinsi. Bila Pemerintah Provinsi juga tidak mampu, selanjutnya dapat disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB untuk mendapatkan dana itu.

Sekarang dpat kita lihat, akhirnya terealisasi, BNPB memasukkan Kabupaten Karo sebagai salah satu penerima dana hibah dari 13 Provinsi/ Kabupaten/ Kota se Indonesia,” pungkasnya.

Penyerahan dan penandatanganan dana hibah Rehabilitasi Rekonstruksi Pasca Bencana TA 2018 kepada Bupati Karo dilakukan oleh Kementerian Keuangan Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Ubaidi Socheh Hamidi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.