Pencuri Spesialis Rumah Kosong Diciduk Polisi

Ketiga tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Delitua.
Ketiga tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Delitua. Click foto untuk ukuran besar (Foto: Imanuel Sitepu)

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Tiga komplotan pencuri spesialis rumah kosong diringkus Unit Reskrim Polsekta, Delitua. Mereka yang diringkus adalah Muliadi als Bejo (40) (warga Jl. M. Penyabungan No.12 Kelurahan Pandau Hilir, Medan Perjuangan) serta Mhd. Afrizal (41) dan Abdul Rahman (40) (keduanya warga Jl. Serdang No. 10 A Kelurahan Sei Kera Hulu, Medan Perjuangan).

Menurut Kapolsek Delitua Kompol B. Marpaung SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martualesi Sitepu SH MH ketika dikonfirmasi Sora Sirulo di Mapolsek Delitua [Selasa 28/5] menyebutkan, aksi komplotan pencuri spesial rumah kosong ini terjadi Senin [6/5: sekira 06.30 wib] di rumah Ngadiso (44) di Jl. AH Nasution No 31 Kelurahan Titi Kuning, Medan.

Ngadiso yang tinggal menetap di Dusun V Desa Suka Damai Timur (Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat) ini terkejut begitu melihat bangunan rumah barunya di Jl. AH Nasution rusak gemboknya. Begitu korban memeriksa ke dalam, 60 kotak keramik merek Imperial, 2 kloset, 1 unit mesin merk Boss serta 2 buah galon air telah hilang. Mengetahui telah terjadi aksi pencurian di rumahnya, Ngadiso saat itu juga langsung membuat laporan ke Mapolsek Delitua. Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Delitua langsung melakukan penyelidikan.

Terungkapnya kasus pencurian ini setelah petugas berhasil mengamankan sebuah mobil Suzuki Futura Pickup BK 8913 CR bersama supirnya Purdianto di Perumnas Helvetia Medan [Jumat 24/5: sekira 13.00 wib]. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, saksi Purdianto mengakui dia ada mengangkat bahan-bahan tersebut dari lokasi TKP dengan mendapat imbalan 250 ribu rupiah.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan [Sabtu 25/5], polisi akhirnya berhasil meringkus Muliadi alias Bejo dan Mhd. Afrizal yang merupakan otak pelaku pencurian. Keduanya diringkus di Jl. Serdang tanpa melakukan perlawanan. Ketika diinterogasi lebih jauh, keduanya pun mengaku telah menjalankan aksi pencurian dengan rekannya bernama Abdul Rahman. Abdul pun akhirnya diciduk petugas dari kediamanya di Jl. Sei Kera Hulu, Medan Perjuangan.

“Ketiga tersangka juga mengakui sudah melakukan pencurian sebanyak 3 kali dengan modus yang sama di wilayah hukum Polsekta Delitua. Ketiganya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Martualesi Sitepu kepada Sora Sirulo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.