Sindikat Pencurian Mobil Rental Asal Aceh Terungkap Sudah

Tersangka Bayu berikut barang bukti diapit petugas usai ditangkap.

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Sindikat pencurian mobil modus rental asal Aceh berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Delitua. Salah seorang tersangka bernama Bayu (35) warga Kota Pinang (Kabupaten Labuhan Batu Selatan) berhasil diringkus berikut barang bukti 1 unit mobil Avanza warna putih.


Data diperoleh Sora Sirulo, terungkapnya kasus sindikat Curanmor modus rental tersebut berawal ketika korban Eka Syaputra (40) warga Dusun Blang, Desa Alue Beurane (Kecamatan Langsa Kota) membuat laporan ke Polres Langsa, tertanggal 27 Desember 2016 lalu.

Dalam laporannya itu, pelapor mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan mobil Avanza BK 241 NY miliknya oleh seorang honorer Satpol PP Pemko Langsa bernama Aliandi (41) warga Jl. Pensiun Dusun II, Desa Geumpong Meutia (Kecamatan Langsa Kota) bersama 2 rekannya yang diketahui bernama Eldi dan Ria.

Sebelum kejadian, Senin 19 Desember 2016 sekira 15.30 wib, korban Eka Syahputra bertemu dengan Aliandy di sebuah kedai kopi. Saat itu, pelaku Aliandy mengatakan berniat merental mobil milik korban untuk temannya selama 2 hari. Mengingat Aliandy adalah teman kecilnya, korban Eka Syahputra menyerahkan mobil miliknya lalu menyerahkan sewa selama 2 hari sebesar Rp 600 ribu kepada korban.

Begitu mobil berikut kunci mobilnya diserahkan oleh Eka Syahputra, sekira 16.30 wib, Aliandy bersama rekannya Eldi dan Ria kemudian menyerahkan mobil tersebut kepada Bayu yang merupakan pacar Ria. Ironisnya, meski waktu rental mobil telah lewat tempo, Aliandy tidak dapat mengembalikan mobil tersebut kepada korban.

Atas perbuatan Aliandy, korban Eka Syahputra yang merasa ditipu, lalu membuat laporan ke Polres Langda pada tanggal 27 Desember 2016. Berdasarkan adanya laporan korban dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangka Aliandy akhirnya berhasil diringkus oleh Polres Langsa.

Begitu Aliandy tertangkap, Polres Langsa terus melakukan pengembangan. Berkat kerja sama dengan Polsek Delitua, Bayu akhirnya berhasil ditangkap [Minggu 5/2: sekira 19.00 wib] berikut barang bukti 1 unit mobil Avanza BK 241 NY.

“Tersangka Bayu bersama barang bukti berhasil kita amankan setelah berkordinasi dengan Polres Langsa,” ujar Kompol Wira Prayatna.

Lanjut dikatakan Wira, tersangka Bayu merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil modus rental. Artinya, tersangka Bayu juga tersangkut dalam kasus penggelapan mobil lainnya dan masih dalam proses. Sementara tadi malam, mobil Avanza BK 241 NY sudah kita serahkan kepada Polres Langsa, Aceh,” tuturnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.