PENERTIBAN PAPAN REKLAME ILEGAL DI MEDAN

MAJA BARUS. MEDAN — Penertiban papan reklame ilegal kembali dilakukan oleh Pemko Medan karena tidak memiliki izin. Tentunya selain reklame ilegal ini, ratusan papan reklame yang berdiri di zona terlarang dan tidak memiliki izin secara berkesinambungan akan dibongkar oleh tim. Hal ini terungkap saat Wakil Wali Kota Medan (Ir. Akhyar Nasution MSi) mewakili Wali Kota Medan memimpin penertiban papan reklame yang tidak memiliki izin (Ilegal) di Jl. Sisingamangaraja, tepatnya di dekat perlintasan kereta api depan Kampus UISU Kedokteran [Sabtu 25/8].

Pembokaran papan reklame yang sudah berdiri ini karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2011 tentang Reklame.

“Ratusan Reklame yang berada di zona terlarang akan kita bongkar. Untuk izinnya memang tidak bisa dikeluarkan karena secara teknis izinnya tidak bisa keluar karena akan melanggar peraturan,” kata Wakil Walikota.

Dalam pembongkaran kali ini turut hadir juga Kapolrestabes Medan (Kombes Pol Dadang Hartanto SIk), guna menyaksikan proses pembongkaran reklame ilegal ini. Menurut Wakil Wali Kota, dengan hadirnya Kapolrestabes Medan dalam pembongkaran reklame Ilegal ini akan semakin menambah kelancaran penertiban papan reklame di sejumlah ruas di Kota Medan. Artinya dukungan Kepolisian ini semakin menambah kepercayaan diri Pemko Medan.

“Selama ini jika ada papan reklame yang berisikan gambar Kapolrestabes Medan maupun Dandim 0201/BS, belum tentu atas izin beliau. Jadi Pemko Medan mendapatkan dukungan penuh dari pihak Aparat keamanan untuk menertibkan papan reklame ilegal,” kata Wakil Wali Kota.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan mengungkapkan, pihaknya siap mendukung Pemko Medan dalam menertibkan reklame ilegal yang berisi di sejumlah ruas di Kota Medan. Artinya, Kepolisian mendukung Program Pemko Medan dalam menjadikan Medan yang tertib aman dan lancar.

Guna mendukung kelancaran pembongkaran, tim pembokaran yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan yang dipimpin Plh Kasat Pol PP, Rakhmat Harahap, menurunkan mobil crane beserta peralatan las yang digunakan untuk memotong konstruksi papan reklame. Proses pembongkaran berjalan dengan lancar, sebab tidak ada upaya menghalangi pembokaran dari pemilik reklame tersebut.

Sebelum melakukan pembongkaran, tim lebih dulu mematikan arus listrik yang mengaliri kedua papan reklame. Setelah memastikan aman, barulah tim memulai pembongkaran. Diawali dengan mengikat papan reklame dengan menggunakan mobil crane. Kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tiang reklame menggunakan las.

Tidak butuh waktu lama, Pembongkaran papan reklame ilegal yang berukuran 4 x 2 Meter tersebut berhasil diturunkan. Tim dengan sangat hati – hati merobohkan papan reklame ilegal tersebut, sebab posisi yang sangat dekat dengan rel perlintasan kereta api. Selanjutnya oleh Tim papan reklame dicincang satu persatu dan dimasukkan ke dalam truk.

Sebelum menyaksikan pembongkaran papan reklame, Wakil Wali Kota Medan bersama Kapolrestabes Medan terlebih dahulu meninjau Pasar Bengkok di jalan Aksara. Peninjauan pasar ini guna memastikan keamanan dan ketertiban di pasar tersebut agar masyarakat yang berbelanja maupun pedagang merasa nyaman. Dalam peninjauannya, Kapolrestabes dan Wakil Wali Kota Medan berbincang – bincang dengan para pedagang dan masyarakat yang sedang berbelanja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.