Pengedar Sabu dan Pil Extacy Rantau Selatan Diringkus

IMANUEL SITEPU. RANTAUPRAPAT — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan Kasat Narkoba (AKP Martualesi Sitepu SH MH) menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu dan extacy. Tersangka Ari Muhammad Rey Dalimunthe alias Rey (21) warga Jl. Gelugur (Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu) yang menjajakan narkotika di tempat-tempat hiburan malam di sepanjang Jl. Baru (Kecamatan Rantau Selatan) diringkus personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu [Minggu 18/210: sekira Pukul 02:00 Wib].

“Penangkapan Rey ini dilakukan atas hasil penyelidikan selama 2 pekan,” ucap AKP Martualesi Sitepu.

Menurut Sitepu, ketika dilakukan penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,54 gr, 2 bungkus plastik klip berisi 9 butir pil Extacy merk Hulk warna hijau seberat 4,54 gr, 2 butir pil Extacy merk Gorilla warna coklat seberat 0,9 gr dan 1 mobil sedan Mercedes Benz warna hijau tanpa plat nomor polisi.

“Tersangka berhasil ditangkap saat sedang santai di dalam mobilnya di halaman parkir One Heart Karaoke Jl. H. Adam Malik By pass, Kelurahan Ujung Bandar (Kecamatan Rantau Selatan). Dia diduga sedang menunggu pelanggannya,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, AMRD alias Rey mengakui sabu dan pil extacy tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial N, warga Tanjung Balai.

“Ketika tim melakukan pengembangan ke Tanjung Balai dan baru tadi malam kembali, diduga informasi sudah bocor sehingga tidak bisa berkembang,” sebut AKP Martualesi Sitepu lagi.

Terhadap AMRD alias Rey akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.