Pengganda Surat Tanah Ditangkap

IMANUEL SITEPU. BIRU-BIRU. Kalau masalah tipu menipu, Agustina beru Ginting (29) adalah ratunya. Dengan menggandakan banyak surat tanah, warga Dusun I Desa Lantasan Baru (Kecamatan Patumbak) ini bisa merahup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Namun, atas kelakuan buruknya itu, perempuan bertubuh tambun ini, justru kini terpaksa berurusan dengan Polsek Biru-biru.

Padahal, beberapa bulan lalu, Agustina beru Ginting sempat berstatus tahanan Polsek Delitua ataa kasus yang sama.

Informsi diperoleh Sora Sirulo [Senin 24/4] di Polsek Biru-biru menyebutkan, Agustina beru Ginting ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Biru-biru atas laporan Erlina beru Tarigan (45) warga Pasar 8 (Kecamatan Biru-biru). Dalam laporannya sesuai dengan STPL No 14/ II/ SU/ 2017/ Res DS/ Sek Biru-biru, tertanggal 27 Feberwari 2017, korban mengaku telah ditipu oleh pelaku sehingga mengakibatkan kerugian hingga Rp 90 juta.




Kepada Polisi, korban mengaku uang tersebut diminta oleh pelaku pada bulan April 2016 lalu dengan jaminan surat-surat sebidang tanah beserta rumah di atasnya. Akan tetapi, meski telah jatuh tempo, pelaku tidak kunjung melunasi hutangnya kepada korban. Beranjak dari adanya laporan korban dan memintai keterangan saksi Agustina beru Ginting kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka akhirnya ditangkap Polisi saat berada di kediamannya [Rabu 19/4: sekira 12.00 wib].

Kapolsek Biru-biru, melalui Kanit Reskrim Iptu J Sagala SH ketika dikonfirmasi membenarkan telah menangkap seorang teraangka pelaku penipuan.

“Ya, sudah kita tangkap. Untuk sementara, tersangka telah dititipkan di Rutan Pancurbatu. Saat ini, kita masih melengkapi berkas guna diajukan ke JPU,” ujarnya.

Data yang berhasil dikumpulkan Sora Sirulo yang sedang anda baca ini, Agustina beru Ginting juga pernah ditangkap Polsek Delitua [Senin 21 November 2016]. Ia diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Delitua atas laporan Indra Gunawan Kemit (35) warga Perumahan Simeme Residence Blok b4 kelurahan Delitua Barat (Kecamatan Delitua). Saat membuat laporan, korban mengaku telah ditipu oleh pelaku.

Pada tanggal 13 April 2016 lalu, tersangka datang ke rumah korban bermaksud untuk menjual sebidang tanah yang di atasnya berdiri rumah yang terletak di Dusun I Desa Lantasan (Kecamatan Patumbak) seharga Rp 50 juta. Setelah dilakukan kesepakatan, pelaku lantas menyerahkan surat akte notaris pelepasan hak penguasaan dengan ganti rugi Nomor 5922/ 1133/ PTB/ X 2012. Akan tetapi, sekira bulan Juli, beru Ginting kembali menggadaikan surat rumah tersebut kepada orang lain.

Setelah ditelusuri oleh korban, diketahuilah bahwa surat rumah yang diserahkan beru Ginting kepada korban menggunakan surat palsu. Atas ulah pelaku, korban pun merasa dirugikan sebesar Rp 50 juta dan lalu membuat laporan ke Polsek Delitua. Begitu menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan.




Usai menerima keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti, Agustina Beru Ginting akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Agustina beru Ginting akhirnya diamankan [Senin 21/11: Siang].

Ironisnya, tak lama mendekam si sel tahanan Polsek Delitua, tersangka akhirnya dibebaskan Polsek Delitua. Akan tetapi, dia kembali ditangkap oleh Polsek Biru-biru.

Foto header; Agustina beru Ginting saat diamankan di Polsek Delitua beberapa bulan lalu.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.