Setahun Buron, Penikam M. Hutagaol Diringkus

hutagaol
Bengbeng saat diinterogasi Kanit Reskrim Polsek Delitua.

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. DELITUA. Setelah setahun buron, Bambang Irawan alias Bengbeng (39) akhirnya diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Delitua di kawasan Simpang Kwala, Medan [Senin 13/4: Malam].

Bambang adalah warga Jl. Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala (Medan Johor). Setahun lalu, dia melakukan penikaman terhadap Mikael Hutagaol (21) [Jumat 28/3/2014].

“Tersangka Bengbeng selama ini adalah salah seorang paling dicari (DPO) oleh Polsek Delitua karena melakukan penikaman terhadap korban Mikael Hutagaol. Akibat perbuatan tersangka, korban sempat kritis dan dirawat beberapa minggu di RSU Colombia,” kata Kapolsek Delitua Anggoro Wicaksono SH Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada Sora Sirulo.

Penikaman terhadap Mikael Hutagaol bermotif dendam sejak ibu dari Mikail Hutagaol meninggal dunia dan disemayamkan di Jl. Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala. Bengbeng mengatasnamakan Pemuda Pancasila (PP) Kwala Bekala meminta pihak keluarga Mikael Hutagaol uang keamanan papan bunga yang berjejer di sepanjang jalan.

Mikail yang mahasiswa Universitas Nomensen ini pun berang. Apa lagi saat itu keluarganya sedang dalam berduka. Mikael kemudian memanggil teman-temanya dari Satuan Mahasiswa (Satma) MPI  untuk menjaga keamanan di sekitar rumahnya.

“Ternyata, tindakan Mikael membuat Bengbeng Cs berang pula. Bengbeng menaruh dendam terhadap korban karena mereka tidak dapat uang pengamanan saat ibu Mikael meninggal dunia,” beber Martualesi.

Beberapa hari kemudian [Jumat 28/3/2014: sekira 17.00 wib], ketika Mikael sedang melintas naik kereta di Jl. Pintu Air IV, tepatnya di Simpang Gg. Dahlia, dia dicegat oleh Bengbeng Cs sambil membawa kelewang.

“Para pelaku langsung memukuli Mikel Hutagaol dan membacoki tubuhnya berulangkali. Akibat kejadian, Mikael mengalami luka bacok di kepala dan kedua tangannya. Luka tikam pada paha sebelah kiri, punggung kiri dan pergelangan kaki kanan,” tutur Sitepu mergana ini.

Warga sekitar yang melihat korban dikeroyok dengan kelewang tidak dapat berbuat apa-apa. Bengbeng Cs lalu kabur setelah korban terkapar bersimbah darah.

Anggota Polsek Delitua yang mengetahui kejadian langsung meluncur ke lokasi. Korban Mikael lalu dibawa ke rumah sakit untuk segera mendapat pertolongan medis. Selanjutnya, Polsek Delitua menyarankan kepada ayah Mikael, Gulontam Hutagaol, agar segera membuat laporan ke Polsek Delitua malam itu juga.

“Usai melakukan penyidikan dan penyelidikan, Bengbeng kita tetapkan sebagai tersangka. Namun, tersangka sulit ditangkap. Dia selalu berpindah tempat. Kali ini, setelah kita mengendus kabar kalau tersangka telah keluar dari persembunyianya, kita langsung ringkus Bengbeng dan selanjutnya dijebolskan ke sel tahanan guna keperluan penyelidikan lebih lanjut,” papar Sitepu.

Tersangka akan dijerat Pasal 170 yo 351 KUHP terkait tindakan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan korban luka berat.

“Dia mendapat ancaman 7 tahun penjara,” kata  Martualesi Sitepu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.