PENJUAL SABU DI DOKAN GEDAP DI RUMAH TUTUPEN

EDY S. GINTING | MEREK (Karo Julu) | Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu [Rabu 15/6: Pukul 20.00 WIB] di Desa Dokan (Kecamatan Merek, Kabupaten Karo) (Karo Julu) di sebuah rumah.

Tim Opsnal mengamankan seorang pria berinisial W (50), warga Desa Raya (Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo).

Kapolres Tanah Karo (AKBP Ronny N. Sidabutar SH SIK MH) melalui Kasat Narkoba (AKP H. Tobing SH) membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan oleh Kasat, W ditangkap karena kedapatan oleh petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap W, berawal dari laporan warga yang diterima petugas [Rabu 15/6: Pukul 19.30 WIB] adanya seorang warga yang sering menjualkan narkotika jenis sabu sabu di Desa Dokan. Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakulan penyelidikan.

Pada hari yang sama [Pukul 20.00 WIB], personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui bernama W di lokasi yang sesuai dengan informasi yang diterima. Tepatnya di dalam sebuah rumah yang ditinggalinya.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian dari W.

Dari hasil penggeledahan saat itu, petugas menemukan 1 paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 1.08 gram.

Benda ini dibalut dengan potongan tisu warna putih yang terletak di atas tikar depan tersangka W yang sedang duduk saat itu. W mengaku kepada petugas bahwa barang narkotika tersebut adalah miliknya.

Setelah petugas menemukan barang bukti tersebut selanjutnya W dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba di Mapolres Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.