PENSIUNAN KARYAWAN PTPN II DIGUSUR PAKSA — Habis Manis Sepah Dibuang

Laporan WINA KHAIRINA (Medan Sekitarnya)

PTPN II mengancam akan mengusur secara paksa para pensiunan karyawan PTPN-II Masidi dan kawan-kawan. Ini disampaikan langsung oleh Kasubag Personalia Sumber Daya Manusia (SDM) didampingi Kuasa Hukum PTPN II, personil TNI dan Polri serta Rachman (Kepala Dusun I Desa Helvetia) apabila mereka tidak menerima tawaran menerima tali asih Rp. 100 juta dan Santunan Hari Tua dengan batas waktu hari ini [Minggu 14/11].

“Bila batas waktu itu tidak dipenuhi, maka besok [Senin 15/11] akan kami lakukan pengosongan paksa. Bila menerimanya, silahkan menyampaikannya melalui Kepala Dusun I,” demikian disampaikannya.

Sebelumnya [Senin 8/11], PTPN II yang dihadiri oleh Eka Kesumahadi (Kasubbag Personalia SDM), Sultan Humas dan Tri dari pihak PT. Nusa Dua Property didampingi Marzuki (Camat Labuhan Deli), Rachman (Kepala Dusun I Desa Helvetia), dan beberapa Oknum TNI diantaranya bernama Kapten Sulaiman serta beberapa warga sipil lainnya melakukan pembongkaran dan pengerusakan secara paksa tanah pekarangan, tanaman dan plank milik para pensiunan.

Itu mereka lakukan guna menanam pipa gas milik PT PGN Tbk tanpa kehadiran pihak PGN. Ini diduga sengaja dilakukan sebagai salah satu upaya penggusuran terhadap pensiunan yang selama ini mempertahankan haknya mendapatkan tanah eks HGU dan rumah dinas ini sesuai dengan rekomendasi Panitian B Plus yang dibentuk oleh Gubernur Sumatera saat itu.

Upaya penggusuran lainnya yang telah dilakukan oleh PTPN II adalah telah beberapa kali menyampaikan permohonan pengamanan pembongkaran rumah dinas yang dihuni pensiunan namun setelah dilakukan upaya keberatan oleh Pensiunan dan LBH Medan selaku Kuasa Hukum baik termasuk aksi orasi di depan Kantor Polres Pelabuhan Belawan [Senin 2 /11] dan di depan Kantor Polda Sumut [Selasa 3/11] akhirnya rencana pengosongan paksa oleh PTPN II [Kamis 4/11] tidak dapat dilaksanakan.

Aksi penggusuran paksa ini berlatarbelakang dugaan konspirasi PTPN-II dengan pihak-pihak terkait untuk mengalihkan lahan eks HGU PTPN II kepada pihak PT Ciputra Group guna proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan. Proyek ini diduga membutuhkan biaya triliunan rupiah dan lahan seluas 8000 Ha yang tersebar di beberapa lokasi di Kabupaten Deli Serdang salah satunya 7,2 Ha lahan lokasi perumahan yang hingga saat ini dipertahankan oleh Pensiunan.

Berdasarkan Rekomendasi Panitia B Plus, SK Kepala BPN Nomor: 58/ HGU/ BPN/ 2000, tanggal 6 Desember 2000, Surat dari Menteri BUMN Dahlan Iskan pada tanggal 30 September 2014 No.S-567/ MBU/ 09/ 2014 perihal Penyelesaian Permasalahan Areal Lahan HGU Diperpanjang seluas 56.341,85 Ha dan Lahan HGU Yang Tidak Diperpanjang seluas 5.873,06 Ha serta Aset berupa Bangunan Rumah Dinas Milik PT Perkebunan Nusantara II (Persero) ditunjukan ke Direksi PT Perkebunan Nusantara II (Pesero) Tanjung Merawa (Medan) serta peta lokasi lahan bersumber dari website interaktif bhumi.atrbpn.go.id.

Dengan ini LBH Medan meminta kepada :
1.      Menteri BUMN R.I, untuk melakukan pelepasan dan penghapusbukuan lahan eks HGU PTPN II yang saat ini ditempati dan dihuni oleh pensiunan.


2.      Ketua Komnas HAM, untuk memberikan perlindungan kepada Pensiuan atas adanya upaya penggusuran paksa oleh PTPN II
3.      Kapolri, untuk melakukan pengusutan dan pemberantasan mafia tanah lahan eks HGU PTPN II yang dialihkan untuk proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan oleh PTPN II bekerjasama dengan PT. Ciputra Group sekaligus memerintahkan Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan agar tidak terlibat dalam rencana penggusuran paksa yang akan dilakukan oleh PTPN II teerhadap pensiunan.
4.      Panglima TNI, agar memerintahkan Pangdam I/BB dan jajaran dibawahnya agar tidak terlibat dalam rencana penggusuran paksa yang akan dilakukan oleh PTPN II teerhadap pensiunan.
5.      Gubernur Sumatera Utara, membuka informasi publik kepada masyarakat luas sehubungan dengan daftar nominatif lahan eks HGU PTPN II seluas 5.873 Ha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.