Perambahan Hutan Lindung di Rimo Bunga Terus Berlangsung

B. KurniaB.KURNIA.PP. MARDINGDING. Perambahan hutan lindung di kawasan Desa Rimo Bunga (Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo) terus berlangsung sampai saat ini. Diperkirakan luas lahan hutan lindung register 7/ K Deleng Cengkeh yang telah dirambah sejak beberapa tahun diduga telah melebihi 8.000 ha.

Untuk mencegah meluasnya perambahan hutan, pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Karo melakukan patroli bersama dengan Muspika Kecamatan Mardingding dan Laubaleng secara terpisah beberapa waktu lalu. Mereka sekaligus memasang papan larangan di berbagai tempat sebagai upaya tindakan preventif agar perambahan hutan lindung tidak berlanjut.

Namun, di saat peninjauan bersama petugas Kehutanan Karo dan personel Polsek Mardingding [Jumat, 13/8], kawasan hutan lindung yang berbatasan dengan kawasan hutan adat di Desa Rimo Bunga, tampak gundul akibat aksi perambahan terus berlanjut.

hutan lindung 2
Perambahan kawasan hutan lindung Register 7/ K Deleng Cengkeh di Desa Rimo Bunga (Kecamatan Mardingding) masih terus berlanjut.

Penebangan kayu dilakukan dengan menggunakan mesin gergaji (Chain Saw). Mereka menjadikan lahan hutan lindung sebagai lahan pertanian; spt. kebun jeruk atau tanaman lainnya. Kepolisian Sektor Mardingding telah melakukan penyelidikan secara intensif seputar dugaan kawasan hutan lindung yang diperkirakan telah dikuasai inisial GG, penduduk Desa Mardingding yang dijadikan lahan perkebunan jeruk.

Untuk memastikan hal tersebut, Polsek Mardingding sendiri telah mendatangkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) untuk mencari titik koordinat tapal batas kawasan hutan lindung sesuai peta kawasan hutan yang telah ditentukan Menteri Kehutanan.

Hal senada juga disampaikan Pemerhati Lingkungan Hidup Tanah Karo, Bernard Kurnia mewakili Kompak Karo kepada Sora Sirulo di Kabanjahe [Senin 15/8].

“Kami mengharapkan perhatian khusus Bupati Karo dan instansi terkait atas persoalan perambahan hutan atau disebut ilegal logging. Demi kelangsungan hidup mahluk hidup bumi sekarang ini dan anak cucu kita nantinya,” kata Bernard.

Di lain pihak, Kapolsek Mardingding AKP Daniel Sembiring yang dikonfirmasi oleh Sora Sirulo di ruang kerjanya (perihal tindak lanjut proses penyelidikan kasus ini) mengatakan sedang melengkapi berkas perkara sesuai laporan pengaduan anggota kehutanan tertanggal 11 September 2015 lalu.




“Kita telah melakukan pengecekan tunggul kayu yang diduga diolah oleh tersangka GG. Pengecekan dilakukan sesuai keterangan pelaku penebangan kayu bersama staf ahli penelitian kayu Dinas Kehutanan Karo (Nirwan Ginting) didampingi Kepala UPTD Kehutanan Laubaleng Bernard Sihombing, Kanit Reskrim Aiptu Bastanta Tarigan, Kanit Intel Aipda SF Sidabutar, Penyidik pembantu Aiptu Petrus Ginting dan Aiptu Eddy Depari,” kata Kapolsek Mardingding AKP Daniel Sembiring.

Dari keterangan GG yang ditemui wartawan, saat pengecekaan tunggul kayu di lahan kebun jeruk miliknya di perladangan Tanjung Desa Rimo Bunga, dikatakan bahwa luas lahan miliknya seluruhnya 15 ha.

“Lahan tersebut dibeli dari beberapa warga sekitar dalam kondisi sudah ditebang. Keterangan pengetua adat Desa Rimo Bunga bahwa tanah yang dibeli dari warga bukan lahan berstatus kawasan hutan lindung tetapi kawasan hutan adat sesuai SK 579 tahun 2014. Saya sendiri telah meminta kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Karo agar bisa menunjukkan tapal batas kawasan hutan negara di daerah tersebut. Setahu saya, lahan yang telah saya tanami ini tidak berada di kawasan hutan lindung, tetapi kawasan hutan adat sesuai patok pilar tapal batas yang ada di kawasan tersebut,” kata GG menjelaskan.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.