Peran Bidan dalam Melakukan ‘Inisiasi Menyusui Dini’ (IMD)

Oleh: Jujuren Sitepu (Medan)

 

jujurenjujuren 37Bayi lahir diletakkan di perut ibu yang sudah dialasi kain kering. Bayi segera dikeringkan dengan kain kering. Tali pusat dipotong lalu diikat karena takut kedinginan. Punggung bayi ditutup dengan selimut bayi tapi bagian dada bayi terbuka. Kemudian, bayi diletakkan di dada ibu sehingga terjadi kontak kulit antara bayi dan ibu. Bayi dibiarkan di dada ibu (bonding) untuk beberapa lama (10-15 menit) atau sampai tenaga kesehatan selesai menjahit perineum. Selanjutnya, bayi diangkat dan disusukan pada ibu dengan cara memasukkan puting ibu ke mulut bayi.

Setelah itu, bayi dibawa ke kamar transisi, atau kamar pemulihan (recovery room) untuk ditimbang, diukur, dicap, diazankan oleh ayah, diberi suntikan vitamin K dan diberi tetes mata mengurangi pengeluaran panas dari kepalanya, agar sang anak mencari sendiri puting ibunya. Inilah yang disebut dengan ‘Inisiasi Menyusu Dini’ (IMD).

Manfaat Inisiasi Menyusu Dini (IMD)

Ada beberapa manfaat dan juga tujuan pemberian IMD kepada bayi. Berikut adalah beberapa faedah ketika IMD diberikan kepada bayi baru lahir dan juga pengaruh psikologis baik bagi ibu dan juga bayinya antara lain sebagai berikut:

• Dampak efek psikologis bagi sang ibu dan sang bayi adalah membuat keduanya merasa lebih tenang dan rileks setelah melalui proses persalinan yang baru dijalani berdua. Pengaruh lainnya adalah Pernafasan dan detak jantung keduanya akan lebih stabil. Bayi akan lebih jarang menangis sehingga hal ini akan bermanfaat untuk mengurangi pemakaian energi.

• Ikatan batin antara ibu dan anak akan lebih erat terjamin. “Bonding” (ikatan kasih sayang) antara ibu – bayi akan lebih baik karena 1 – 2 jam pertama, bayi dalam keadaan siaga. Setelah itu, biasanya bayi tidur dalam waktu yang lama dan beristirahat pertamanya setelah dilahirkan di dunia ini.

• Saat merangkak mencari payudara, bayi memindahkan bakteri dari kulit ibunya dan ia akan menjilat-jilat kulit ibu, menelan bakteri “baik” dari kulit ibu. Bakteri “baik” ini akan berkembang biak membentuk koloni kulit di kulit usus bayi, menyaingi bakteri “jahat” dari lingkungan sekitarnya.

• Bayi yang diberi kesempatan menyusu dini lebih berhasil dalam proses menyusui ASI eksklusif dan akan lebih lama disusui. Karena memang banyak juga manfaat pemberian ASI eksklusif baik bagi sang ibu maupun bayinya itu sendiri.

• Bayi mendapatkan kolostrum ASI yang pertama kali keluar. Cairan emas ini kadang juga dinamakan the gift of life. Bayi yang diberi kesempatan Inisiasi Menyusu Dini lebih dulu mendapatkan kolostrum daripada yang tidak diberi kesempatan. Karena memang banyak kandungan dan manfaat colostrum pada ASI ini.

ASI istimewa yang kaya akan daya tahan tubuh penting untuk ketahanan terhadap infeksi, penting untuk pertumbuhan usus, bahkan kelangsungan hidup bayi. Kolostrum akan membuat lapisan yang akan melindungi dinding usus bayi yang masih belum matang sekaligus mematangkan dinding usus ini.

• Bermanfaat menambah kebahagiaan ayah dan ibunya. Ibu dan ayah akan merasa sangat bahagia bertemu dengan bayinya untuk pertama kali dalam kondisi seperti ini.

Manfaat dan keuntungan IMD bagi sang ibu antara lain adalah sebagai berikut :

1. Merangsang produksi oksitosin dan prolaktin.

2. Meningkatkan keberhasilan produksi dan mempelancar ASI sang Ibu.

3. Meningkatkan jalinan kasih sayang ibu dan bayi.

UU Menyusui Dini

Pentingnya Inisiasi Menyusui Dini ini sehingga dituangkan dalam undang-undang diawali dengan UUD 1945 Pasal 27, Ayat 2: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal 28B, Ayat 2: “ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi. Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Pasal 128:

(1) Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.

(2) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.

(3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.

Dalam Pasal 129 disebutkan:

(1) Pemerintah bertanggungjawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif.

(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pasal 200: Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Pasal 201:

(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: a. Pencabutan izin usaha; dan/atau b. Pencabutan status badan hukum. Dengan adanya UU dan peraturan ini maka bidan sebagai ujung tombak dalam kesehatan harus bekerja keras agar terlaksana dengan baik Inisiasi Menyusui Dini sehingga ASI Eksklusif dapat diterapkan. Agar peraturan dan UU dapat dilaksanakan maka peraturan untuk pabrik susu pun dibuat sehingga IMD dan ASI Eksklusif dilaksanakan sehingga bayi yang tumbuh secara optimal.

Peran Bidan

Peran bidan dalam melaksanakan inisiasi menyusui dini adalah sebagai berikut:

1. Setiap fasilitas yang memberikan layanan dan perawatan untuk ibu melahirkan harus memiliki kebijakan pemberian ASI tertulis yang dikomunikasikan kepada seluruh staff layanan kesehatan yang ada secara rutin.

2. Menyelenggarakan pelatihan untuk seluruh staff layanan kesehatan menyangkut ketrampilan yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan kebijakan ini.

3. Menginformasikan pada seluruh wanita hamil tentang manfaat dan manajemen pemberian ASI, mulai dari periode kehamilan, hingga kelahiran bayi dan hingga usia 2 tahun, termasuk cara untuk menanggulangi kesulitan dalam pemberian ASI.

4. Membantu kaum ibu untuk menginisiasi terhitung dalam jangka waktu satu jam setelah melahirkan di ruang melahirkan. Apabila sang ibu melahirkan lewat bedah Caesar, bayi dapat mulai menyusui setengah jam setelah kesadaran sang ibu pulih.

5. Menunjukkan pada kaum ibu bagaimana cara menyusui dan bagaimana melanjutkan untuk memerah ASI pada kasus di mana kaum ibu harus berada terpisah dari bayinya oleh karena kondisi kesehatannya.

6. Jangan beri bayi yang baru lahir makanan atau minuman apapun kecuali ASI, kecuali ada pertimbangan medis yang mengharuskannya.

7. Praktekkan “penyatuan ruang” – yaitu: mengizinkan ibu dan bayi untuk berada bersama-sama dalam satu ruangan 24 jam sehari.

8. Mendorong pemberian ASI kapanpun sang bayi menginginkannya.

9. Jangan berikan puting artifisial atau dot pada bayi yang menyusui. Dorong pembentukan kelompok-kelompok pendukung pemberian ASI dan rujuk kaum ibu ke kelompok-kelompok semacam ini menjelang saat-saat mereka meninggalkan rumah sakit atau klinik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.