Peras Sibayak Namo Enggang, Aipda P. Sialoho Dituding Langgar Kode Etik

LSM RCW: Kapolres Deliserdang Diminta Tindak Tegas

 

imanuel 380
Lokasi tanah wakaf kuta Namo Enggang yang sudah seperti hutan belantara

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. BIRU-BIRU. Tindakan Aipda P. Sialoho, oknum anggota Polsek Biru-biru yang ikut mengintimidasi keluarga besar Sibayak Namo Enggang dinilai telah melanggar kode etik Polri.

Sebagaimana diberitakan kemarin, Sialoho mengancam akan meneruskan laporan Kepala Desa Penen Gunanta Tarigan ke Polres Deliserdang dan Poldasu. Tentang ini, aktifis LSM Gempita R.K. Purba kepada mengatakan kepada wartawan melalui selularnya  [Minggu 16/3], selaku anggota Bhabinkamtibmas, Aipda P. Sialoho seharusnya memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. Bukannya malah sebaliknya menakut-nakuti masyarakat.

“Kalaulah Kepala Desa sudah membuat laporan resmi ke kantor Polisi, Sialoho bisa saja bicara begitu. Anehnya, laporan belum ada, tapi dia sudah berani menakut-nakuti keluarga Sembiring supaya mendapat uang cipratan dari perdamaian yang ditawarkan Kepala Desa sebesar Rp. 10 Juta kepada keluarga sembiring. Diminta kepada Kapolres Deliserdang AKBP Dicky Patrianegara SH Sik agar menindak tegas anggotanya yang telah mencoreng nama baik dan melanggar kode etik Polri,” kata R.K. Purba.

Selanjutnya dikatakan oleh Purba, selaku Polisi Desa, Aipda P. Sialoho seharusnya memberikan kepastian, kenyamanan dan keamanan kepada keluarga Sembiring, bukan malah ikut ‘mengolah’ untuk mencari keuntungan.

“Aipda P. Sialoho mustinya bisa menjadi mitra dan pengayom bagi masyarakat dalam setiap penyelesaian masalah. Artinya, Aipda P. Sialoho harus dapat bertindak sebagai fasilitator dan mitra yang baik. Keberadaan polisi di desa adalah untuk mendekatkan dan menampung aspirasi warga yang bertikai. Personil Polisi Desa merupakan garda utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat. Polisi harus bisa menjalin kerjasama yang baik dan melakukan pendekatan dengan seluruh komponen masyarakat untuk mengurangi penyakit masyarakat seperti judi, togel, dan mabuk. Dengan demikian, keberadaan polisi di desa dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri,” beber Purba.

Ditambahkan oleh Purba bahwa penyelesaian hukum bisa diterima oleh masyarakat tanpa mengabaikan pendidikan kepada masyarakat tentang penegakan hukum.

“Bila ada peran Polisi yang tidak baik, keluarga Sembiring bisa langsung melaporkannya ke Propam. Peran masyarakat pun akan dikedepankan Propam jika ada tindakan Polisi nakal terjadi di lapangan,” katanya mengakhiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.