Persyaratan Tak Dipenuhi Sanksi Ancam Pengemudi Taksi Online

NELSON GINTING. MEDAN. Wali Kota Medan (Drs H T Dzulmi Eldin S MSi) mengingatkan seluruh pengemudi taksi online agar memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan Permenhub No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kenderaan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Jika persyaratan itu tak dipenuhi, sanksi tegas pun siap menanti berupa tilang maupun ancaman mencabut izin surat mengemudi.

Penegasan ini disampaikan Wali Kota ketika memimpin apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Penegakan Aturan Angkutan Online Sesuai Dengan Permenhub No.108/2017 di Lapangan Benteng Medan [Selasa 6/2: Pagi].




Dijelaskan oleh Wali Kota, apel gelar pasukan ini dilaksanakan guna menegakkan Permenhub No.108/2017. Oleh karenanya para pengemudi dimintanya untuk melengkapi persyaratan yang harus dipenusi seperti melakukan uji kelayakan kenderaan (KIR), memiliki SIM A Umum serta memasang stiker tanda taksi online di kenderaannya.

Sebenarnya, ungkap Wai Kota, Permenhub No.108/2017 sudah diberlakukan sejak 1 Februari 2017. Dengan demikian bagi taksi online yang kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka langsung ditindak tegas.

“Namun itu belum dilakukan, kita masih memberi kesempatan bagi pengemudi taksi online untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Wali kota.

Sebagai langkah awal penegakan Permenhub No,108/201t, jelas Wali Kota, pasca apel gelar pasukan ini dilaksanakan, tim gabungan nantinya akan melaksanakan penertiban simpatik sampai 15 Februari mendatang sebagai sosialisasi awal. Jika ditemukan ada pengemudi taksi yang belum melengkapi persyaratan masih diberi peringatan.

Selanjutnya setelah 16 Februari bilang Wali Kota, bagi pengemudi taksi online yang masih melakukan pelanggaran akan dikenakan pidana ringan.

“Jika masih ditemukan pelanggaran, maka diberikan sanksi berupa penilangan untuk menahan kenderaan serta ancaman mencabut izin surat mengemudi!” tegasnya.

Untuk itulah Wali Kota berharap kepada seluruh tim gabungan yang akan melakukan penertiban simpatik agar memahami Permenhub No.108/2017, sehingga dapat mensosialisasikan dengan tepat kepada pengemudi taksi online selama periode simpatik berlangsung.

“Sampaikan dengan jelas peraturan yang berlaku berikut dengan sanksi apabila melanggarnya. Dengan begitu diharapkan para pengemudi online dan juga perusahaannya dapat tertib dalam beroperasi,” ungkapnya.

Di penghujung arahannya, Wali Kota mengajak seluruh masyarakat agar daoat mentaati peraturan yang berlaku, sebab setiap peraturan yang dikeluarkan untuk kepentingan bersama dimana tujuannya demi kenyamanan bersama.

Apel gelar pasukan ini ditandai dengan penyematan pita kepada tiga orang perwakilan dari unsur Denpom I/BB, Satlantas Polrestabes Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan. Apel ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi, Dandim 0201/BSKol Inf Bambang Herqutanto, Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK, Kapolres Belawan AKBP Yemi Mandagi, Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat serta unsur Forkopimda Kota Medan lainnya.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.