POLISI GULUNG JARINGAN NARKOBA TANJUNGBALAI–RANTAUPRAPAT

IMANUEL SITEPU. LABUHAN BATU (Sumut) — Satnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil menggulung jaringan Narkoba Tanjungbalai–Rantauprapat setelah 2 minggu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 5 tersangka di berlainan tempat. Kelima tersangka mengedar sabu bukan hanya dari Tanjung Balai hingga Rantauprapat. Namun juga sampai ke Torgamba.

“Mereka ditangkap setelah dilakukan pengembangan dalam 2 minggu di berbagai tempat,” kata Kapolres Labuhanbatu (AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK) melalui Kasat Narkoba (AKP Martualesi Sitepu SH MH) kepada SORA SIRULO [Kamis 11/11].

Kelima tersangkanya adalah Andre Jones Sitompul (25) warga Dusun Simpang Karo Desa Aek Batu Torgamba, Herman Simorangkir (34) warga Jl. Demokrasi Desa Simpang Martabak Bagan Batu Riau, Robet Hartono Sitorus (40) warga Desa Aek Batu Torgamba, Saiful Bahri Siregar alias Ipul (20) warga Desa Aek Batu Torgamba dan Iqbal (20) warga Medan.

Pengungkapan diawali oleh Team Satres Narkoba dipimpin Kasat (AKP Martualesi Sitepu dan IPDA Sujiwo Satrio) pada tanggal 28 Oktober 2021. Saat itu, tim berhasil menangkap Andre Jones Sitompul yang ditangkap di Jl. Lintas Beringin Jaya Torgamba dengan barang bukti Narkoba 1,4 Gram. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Herman Simorangkir.

“Tersangka HS yang merupakan warga Bagan Batu Riau ini ditangkap di lokasi kebun sawit Desa Beringin Jaya Torgamba dengan Barang Bukti narkotika sabu seberat 4 Gram,” sebut AKP Martualesi Sitepu.

Penyisiran jaringan sabu yang dimotori oleh tersangka Saiful Bahri Siregar yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Labuhanbatu tidak berhenti sampai di situ saja. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, tim juga berhasil menangkap Robert Hartono Sitorus. Dan terakhir menagkap Saiful Bahri Siregar alias Ipul dengan seorang pembeli bernama Iqbal.

“Tersangka SBS alias Ipul bersama tersangka IQ kita tangkap di rumahnya di Desa Aek Batu Torgamba dengan barang bukti sabu seberat 2 Gram dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 700 ribu,” tambahnya.

Lanjut dikatakan oleh AKP Martualesi Sitepu, dalam melakukan pengembangan terakhir, pihaknya kembali menemukan barang bukti sabu seberat 2,71 Gram dan 3 unit timbangan elektrik, saat melakukan penggeledahan di rumah orang tua Saiful Bahri Siregar di Afdeling Pasar VI Desa Aek Raso.

“Dari keterangan tersangka SBS, dia sudah empat bulan terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah berhasil mengedarkan sabu sebanyak 3,5 Kg. Dan mengaku kalau barang haram tersebut ia peroleh dari Tanjung Balai”, Jelasnya seraya mengatakan untuk ke 5 tersangka akan dijerat Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.